-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Bidik Akar Masalah Kredit Bermasalah, Kepala OJK Diperiksa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T11:12:06Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memeriksa Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan.


    Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Saldi dan Kasi B Intelijen Kejati Sumbar Budi Sastera, dalam sesi jumpa pers di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026).


    Agustinus mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala OJK Sumatera Barat dilakukan untuk mendalami peran dan fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit di sektor perbankan yang diduga menjadi celah terjadinya kredit fiktif maupun kredit macet, termasuk dalam penyelidikan dugaan kredit bermasalah di Bank Nagari.


    "Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami bagaimana fungsi pengawasan OJK terhadap mekanisme pemberian kredit pada sektor perbankan, sekaligus memperoleh masukan terkait upaya perbaikan tata kelola keuangan dan penguatan sistem pengawasan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi," kata Agustinus.


    Menurut dia, penyelidikan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan guna meminimalkan potensi kerugian keuangan negara di sektor perbankan.


    Kejati Sumbar mencatat, dalam beberapa tahun terakhir aparat penegak hukum telah menangani sejumlah perkara dengan modus penyimpangan kredit perbankan, di antaranya perkara PT BNI, Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Mandiri di Pasaman Barat, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping, dan KUR BRI Unit Balai Selasa.


    Selain itu, terdapat pula perkara dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Nagari Cabang Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar.


    Agustinus menegaskan, pemeriksaan terhadap Kepala OJK merupakan bagian dari langkah penyelidikan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai sistem pengawasan sektor jasa keuangan.


    "Kami ingin memastikan mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh masukan untuk memperkuat sistem pengawasan agar potensi tindak pidana korupsi di sektor perbankan dapat dicegah sejak dini," ujar eks Kajari Sukabumi itu.


    Kejati Sumbar menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan mekanisme penyaluran maupun pengawasan kredit untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap perkara secara menyeluruh.


    Terpisah,  Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.


    "Benar, saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam rangka koordinasi dan memberikan keterangan terkait sejumlah perkara tindak pidana khusus di sektor lembaga jasa keuangan yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumbar," ujar Roni Nazra, Rabu (22/7/2026) via pesan WhatsApp. 


    Roni menjelaskan, kehadirannya merupakan bentuk dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum serta koordinasi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini