Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyita uang tunai sebesar Rp100 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019–2020.
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty, istri tersangka BU, kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar pada Selasa (22/7). Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka, didampingi Kasi Penerangan Hukum Saldi dan Kasi B Intelijen Budi Sastera mengatakan penyitaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan sekaligus langkah pemulihan kerugian keuangan negara.
"Uang sebesar Rp100 juta diserahkan secara sukarela oleh pihak keluarga tersangka dan selanjutnya disita sebagai barang bukti. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini," ujar Agustinus.
Ia menegaskan penyidik akan terus menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas laut atau Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019–2020. Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BU sebagai konsultan supervisi proyek, serta seorang pihak dari kontraktor pelaksana proyek.(rel)


