Padang, fakta hukum nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat memastikan akan memberikan perhatian penuh terhadap penanganan dugaan penipuan berkedok penjualan Minyakita yang dilaporkan sejumlah warga.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Insyaallah semua perkara saya atensi. Tidak pilih-pilih," kata Teddy baru-baru ini via pesan WhatsApp kepada wartawan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul bertambahnya jumlah pelapor dalam kasus dugaan penipuan penjualan Minyakita. Pada Senin, seorang warga Padang bernama Resa menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumbar setelah melaporkan dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp95 juta.
Resa diperiksa penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Rahmat Aldi S.H dan Mahdiyal Hasan S.H, di Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar, Senin, (20/07/2026). Dalam pemeriksaan, penyidik meminta keterangan terkait kronologi kejadian serta menerima dokumen dan bukti transaksi yang diajukan pelapor.
Berdasarkan keterangan pelapor, Resa memesan 500 dus Minyakita kepada terlapor dan diminta melakukan pembayaran di muka. Terlapor menjanjikan barang akan dikirim dalam waktu satu minggu. Namun, hingga kini pesanan yang dibayarkan sejak Mei 2026 tersebut tidak pernah diterima, sementara uang yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.
Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik dari terlapor, Resa akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumbar.
Sementara, kuasa hukum pelapor, Rahmat Aldi, mengatakan jumlah korban dengan modus serupa terus bertambah. Menurut dia, para korban memiliki pola kejadian yang hampir sama, yakni diminta membayar di muka dengan janji pengiriman Minyakita, tetapi barang tidak pernah diterima.
Ia berharap penyidik dapat segera mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
Sebelumnya, sejumlah korban lain juga telah melaporkan dugaan penipuan dengan modus serupa ke Polda Sumbar dan Polresta. Laporan-laporan tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (rel)


