-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Padang Musnahkan 4,2 Kilogram Sabu, Soroti Ancaman Peredaran Narkotika

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T07:02:17Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), didominasi narkotika jenis sabu seberat 4.253,57 gram. Besarnya barang bukti yang dimusnahkan dinilai menjadi indikator bahwa peredaran narkotika di Kota Padang masih menjadi ancaman serius.


    Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Padang Dr. Koswara, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Dody Susistro, S.H., M.H. Kegiatan itu dihadiri Kapolsek Nanggalo Muhammad Fariz, Sekretaris Kesbangpol Kota Padang Amrizal Rengganis, serta unsur penegak hukum dan instansi terkait.


    Dr Koswara mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan.


    "Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Padang dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas," kata Dr Koswara S.H M.H, Selasa, (21/07/2026).


    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht selama periode Agustus 2025 hingga Juli 2026. Selain 4.253,57 gram sabu, Kejari Padang juga memusnahkan 313,02 gram ganja, 352 butir pil ekstasi, 261 botol minuman keras, 11 unit telepon seluler, dan tujuh bilah senjata tajam.


    Menurut Koswara, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika dan berbagai tindak pidana lain masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.


    Mantan Asisten  Pembinaan  Kejati Kalimantan Barat itu menilai penegakan hukum tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum semata. Pencegahan harus melibatkan pemerintah daerah, lembaga terkait, dan partisipasi aktif masyarakat.


    "Kami berharap pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.


    Dr Koswara juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol ilegal, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta berbagai tindak pidana lainnya guna mewujudkan Kota Padang yang aman dan kondusif.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini