-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Prabowo Rombak Pimpinan Kejagung, Kuntadi Jadi Jampidsus

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T13:16:00Z
    banner 719x885


    Jakarta,  fakta hukum nasional – Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perombakan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani pada Rabu (22/7/2026).


    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres tersebut diterbitkan setelah Presiden menyelesaikan penilaian akhir atas usulan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.


    "Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden berdasarkan hasil penilaian akhir atas usulan Jaksa Agung," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.


    Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum salinan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan pejabat yang mendapat penugasan baru.


    Selain Kuntadi yang dipercaya mengemban jabatan Jampidsus, Presiden juga melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat tinggi lainnya di lingkungan Korps Adhyaksa.


    Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dipercaya menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar diangkat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).


    Rotasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarsatuan kerja, mempercepat reformasi kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.


    Perombakan pimpinan Kejaksaan Agung dilakukan di tengah tingginya perhatian publik terhadap penanganan berbagai perkara strategis, khususnya tindak pidana korupsi. Pemerintah menilai penyegaran kepemimpinan diperlukan agar institusi penegak hukum tersebut tetap adaptif, profesional, transparan, dan akuntabel.


    Setelah Keppres diterbitkan, proses selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan administrasi dan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Pergantian jajaran pimpinan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola Kejaksaan Agung sekaligus menjaga kesinambungan agenda reformasi penegakan hukum yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini