-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Mardefni Sentil Hinca Jadi Penjamin BSN: DPR Jangan Masuk ke Arena Penegakan Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 25 Juli 2026, Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T03:12:43Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Keputusan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menjadi penjamin pengalihan penahanan tersangka dugaan korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN) menuai kritik. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor sekaligus jurnalis senior Sumatera Barat, Mardefni, SH, MH, menilai langkah tersebut berpotensi memicu kegaduhan dalam penegakan hukum.


    Pernyataan itu disampaikan Mardefni, Sabtu (25/7/2026), menyusul keputusan Kejaksaan Negeri Padang mengalihkan status penahanan BSN menjadi tahanan kota sehari sebelumnya.


    "Yang dialihkan penahanannya adalah tersangka tindak pidana korupsi yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Wajar jika publik kemudian mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini," ujar mantan Hakim Ad Hoc Tipikor itu.


    Menurut Mardefni, keputusan tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Ia menilai publik bisa bertanya-tanya mengapa tersangka yang sebelumnya diburu justru kemudian memperoleh pengalihan penahanan.


    Tak hanya itu, Mardefni juga menyayangkan keterlibatan Hinca Pandjaitan sebagai penjamin. Menurutnya, anggota Komisi III DPR RI seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum, bukan terlibat langsung dalam proses perkara.


    "Sebagai legislator, mestinya mengawasi penegakan hukum, bukan masuk menjadi pemain. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya intervensi," tegas eks jurnalis senior di Sumatera Barat itu.


    Ia juga menyinggung alasan kesehatan yang menjadi dasar permohonan pengalihan penahanan. Menurutnya, apabila seorang tahanan membutuhkan perawatan medis, mekanisme pembantaran ke rumah sakit merupakan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan hukum.


    Mardefni menambahkan, perkara BSN selama ini telah memunculkan berbagai polemik, mulai dari saling lapor antara kuasa hukum dengan pihak Kejaksaan Negeri Padang hingga perdebatan mengenai substansi perkara. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


    "Biarkan penyidikan berjalan sampai ada kepastian hukum. Kalau memang perkara ini murni perdata, hakim yang akan menyatakannya dalam putusan. Sebaliknya, jika unsur pidananya terbukti, hakim pula yang menjatuhkan putusan. Jangan sampai proses hukum menjadi gaduh karena campur tangan pihak-pihak di luar kewenangannya," pungkasnya.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini