-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Tahap II Tiga Perkara Korupsi, 9 Tersangka Segera Disidangkan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-19T09:57:07Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional – Penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat memasuki babak baru. Dalam rentang 14–17 September 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada tiga kejaksaan negeri.


    Tahap II tersebut merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah proses penyidikan dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.


    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, didampingi Kasi Penkum Saldi, , menyampaikan bahwa ketiga perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan.


    “Dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Arjuna.


    Menurut Arjuna, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan terhadap masing-masing perkara. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri yang menangani perkara tersebut.


    Perkara pertama berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020. Tahap II dilaksanakan pada Senin (14/9/2026) kepada Kejaksaan Negeri Padang.


    Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DE, HL, dan S. DE disangkakan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU, sedangkan HL dan S disangkakan terkait tindak pidana pencucian uang.


    Perkara kedua menyusul pada Rabu (16/9). Penyidik menyerahkan empat tersangka perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020 kepada Kejaksaan Negeri Pariaman.


    Keempat tersangka tersebut berinisial A, BB, Y, dan IF.


    Sehari kemudian, Kamis (17/9), Tahap II dilakukan untuk perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.


    Dua tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keduanya yakni AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Pengawas.


    Arjuna menegaskan, seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Dalam pelaksanaan Tahap II, para tersangka didampingi penasihat hukum atau advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka,” katanya.


    Kejati Sumbar juga menekankan bahwa proses penanganan ketiga perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak para tersangka.


    Dengan dilakukannya Tahap II, ketiga perkara tersebut kini berada pada tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk diperiksa dan diputus melalui proses persidangan.(rel)

    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini