Padang, fakta hukum nasional – Upaya hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) melalui praperadilan kandas. Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas Bank Garansi Distribusi Semen.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Marselinus Ambarita, S.H., M.H., dalam sidang Praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Pdg di Ruang Sidang Cakra PN Padang, Selasa (15/9/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap BSN yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang adalah sah secara hukum.
Pertimbangan hakim antara lain didasarkan pada adanya dua alat bukti autentik yang diperoleh secara sah menurut hukum.
Sidang tersebut dihadiri tim jaksa dari Kejari Padang selaku Termohon, yakni Budi Prihalda, S.H., M.H. dan Y. Ernawati N., S.H., M.H. Sementara pihak Pemohon diwakili tim penasihat hukum Daniel Wilson Pangabean, S.H., M.H., Charles R.S.M. Sijabat, S.H., M.H., Nikodemus Silaban, S.H., M.H., serta Surya Saragih, S.H., M.H.
Hakim dalam pertimbangannya juga menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, dalam pokok perkara, PN Padang menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh permohonan yang diajukan Pemohon, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Biaya perkara juga dibebankan kepada pihak Pemohon.
Perkara praperadilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada dalam kurun 2013 hingga 2020.
Persidangan berlangsung sekitar satu jam lebih dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB. Sebanyak 28 orang hadir mengikuti jalannya persidangan, terdiri dari keluarga BSN, awak media, pengawas jalannya persidangan dari KPK serta masyarakat sipil.
Putusan praperadilan ini sekaligus membuka jalan bagi proses perkara pokok untuk kembali bergulir. Sidang pokok perkara dijadwalkan digelar Kamis (17/9) dengan agenda pembacaan dakwaan, setelah sebelumnya sempat ditunda majelis hakim.
Selama persidangan berlangsung, pengamanan dilakukan Tim Intelijen Kejari Padang sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Nomor R-195/L.3.10/Ft.1/09/2026 tanggal 7 September 2026 tentang permintaan pengamanan sidang praperadilan.
Situasi selama persidangan hingga selesai dilaporkan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun hal-hal yang menghambat jalannya persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status sahnya penangkapan dan penahanan BSN menjadi salah satu aspek yang telah diputus dalam forum praperadilan. Selanjutnya, proses hukum perkara pokok tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(rel)


