-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dari Jaksa hingga Doktor, Therry Gutama Angkat Isu Keadilan bagi Disabilitas Mental Berat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 12 September 2026, September 12, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T13:13:00Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Pengalaman panjang di dunia penegakan hukum membawa jaksa Therry Gutama, S.H., M.H., ke ruang akademik. Jumat (11/9/2026), Therry resmi menyandang gelar Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum.


    Menariknya, penelitian doktoralnya berangkat dari persoalan yang bersinggungan langsung dengan praktik penegakan hukum. Therry mengkaji penghentian penuntutan terhadap pelaku dengan disabilitas mental berat melalui perspektif asas dominus litis, yakni kedudukan jaksa sebagai pengendali perkara pidana.


    Dalam disertasinya berjudul “Penghentian Penuntutan sebagai Manifestasi Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia: Studi Proses Penuntutan Pelaku Disabilitas Mental Berat”, Therry menilai persoalan tersebut membutuhkan pengaturan yang lebih memadai.


    Menurutnya, keterbatasan regulasi dan sumber daya dalam menangani pelaku dengan disabilitas mental berat dapat mendorong aparat menggunakan diskresi. Karena itu, kapasitas pertanggungjawaban pidana pelaku harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan keberlanjutan suatu perkara.


    “Ketiadaan regulasi yang memadai serta keterbatasan sumber daya mendorong aparat menggunakan diskresi dalam menangani perkara tersebut,” ujar Therry dalam paparannya.


    Ia menjelaskan, meski terdapat alasan peniadaan pidana, penuntut umum tetap dapat membawa perkara ke pengadilan. Namun, ketika terdapat keraguan terhadap kemampuan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, kondisi tersebut perlu dipertimbangkan secara cermat dalam proses penegakan hukum.


    Dominus Litis dan Kepentingan Keadilan


    Therry menempatkan asas dominus litis sebagai bagian penting dalam sistem penuntutan pidana. Asas ini menegaskan posisi jaksa penuntut umum sebagai pengendali proses perkara.


    Melalui konsep deponering dan opportuniteit, kewenangan penuntut umum tidak semata-mata berorientasi pada meneruskan perkara hingga pengadilan. Dalam kondisi tertentu, penghentian atau pengesampingan penuntutan dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan kepentingan umum.


    Penelitian Therry juga mengkaji sejumlah praktik penghentian maupun pengesampingan perkara sebagai bahan analisis. Dari kajian tersebut, ia menekankan bahwa penanganan pelaku dengan disabilitas mental berat tidak cukup hanya dilihat dari sisi prosedur hukum.


    “Penanganan pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental berat memerlukan pertimbangan normatif yang cermat agar penegakan hukum tetap bermanfaat, pasti, dan adil, serta sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya.


    Penelitian itu sekaligus menawarkan gagasan mengenai model proses peradilan yang dapat digunakan dalam menangani perkara serupa pada masa mendatang.


    Therry berharap hasil penelitian tersebut dapat memberi kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana sekaligus menjadi masukan bagi aparat penegak hukum dan pembentuk undang-undang.


    “Penegakan hukum yang berkeadilan harus memperhatikan aspek kemanusiaan, terutama bagi pelaku disabilitas mental berat,” pungkasnya.


    Dikesempatan itu, ujian dipimpin Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL selaku Ketua Sidang Penguji. Hadir jajaran akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Ketua PSDH Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H., serta Co-Promotor Prof. Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.H.

    Sementara penguji eksternal yakni Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H. dan penguji internal Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Dr. Yoserwan, S.H., M.H., Dr. Siska Elavandari, S.H., M.H., serta Dr. Edita Elda, S.H., M.H


    Dari Kasi Pidsus hingga Intelijen


    Gelar doktor tersebut melengkapi perjalanan panjang Therry di lingkungan Kejaksaan. Sebelum menekuni pendidikan doktoral, ia telah menduduki sejumlah jabatan strategis dalam penanganan perkara.


    Therry pernah dipercaya sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padang, Kasi Intelijen Kejari Dharmasraya, serta bertugas di Kejari Kabupaten Pasaman.


    Saat menjadi Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry turut menangani perkara dugaan korupsi KONI Padang tahun anggaran 2018-2020. Perkara tersebut menyeret mantan Ketua Umum KONI Padang bersama dua terdakwa lainnya dan bergulir hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.


    Pengalamannya menangani perkara juga mencakup penyusunan memori kasasi. Salah satunya perkara yang melibatkan Dona Sari Dewi, manajer KJKS Ampalu Nan XX. Upaya hukum yang diajukan Kejari Padang tersebut kemudian dikabulkan Mahkamah Agung.


    Saat bertugas di Kejari Kabupaten Pasaman, Therry turut menangani perkara dugaan korupsi dana proyek pascabencana tahun 2016 yang menjerat mantan Kepala BPBD Kabupaten Pasaman M. Sayuti Pohan bersama bendaharanya. Keduanya kemudian divonis lima tahun penjara.


    Karier Therry kemudian berlanjut ke Kejari Lhokseumawe. Hampir tiga tahun dipercaya sebagai Kasi Intelijen, ia kemudian mendapat promosi ke Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Kepala Seksi III Bidang Intelijen.


    Di bidang intelijen, Therry terlibat dalam proses pengumpulan data, pemetaan serta analisis awal terhadap berbagai dugaan tindak pidana. Sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian di Lhokseumawe periode 2023-2025 antara lain pengelolaan RS PT Arun, proyek rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hingga tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.


    Kini, pengalaman panjang tersebut bertemu dengan pencapaian akademik. Dari menangani perkara sebagai jaksa, menjalankan fungsi intelijen, hingga menguji gagasan hukum di ruang akademik, Therry Gutama resmi menyandang gelar Doktor Hukum.


    Disertasinya tentang penghentian penuntutan terhadap pelaku disabilitas mental berat menjadi penegasan bahwa bagi Therry, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan kepastian dan kewenangan, tetapi juga bagaimana hukum tetap menghadirkan keadilan dan kemanusiaan.(hen)

    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini