-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Revisi Perda Pendidikan Sumbar Masuk Finalisasi, Fraksi Golkar Dorong Penguatan Beasiswa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 07 September 2026, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T10:38:25Z
    banner 719x885

     



    Padang,fakta hukum nasional — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong penguatan sejumlah aspek dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), dan muatan lokal menjadi sejumlah poin yang dinilai perlu mendapat perhatian.


    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Yogi Pratama, SE, meminta kader Partai Golkar yang duduk di Komisi V DPRD Sumbar mengawal proses perubahan perda tersebut.


    Hal itu disampaikan Yogi dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9/2026). Diskusi tersebut juga dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar H. Lazuardi Erman, SH.


    Yogi mengatakan, perubahan regulasi pendidikan harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumbar.


    “Substansi yang perlu menjadi perhatian antara lain pemberian beasiswa, BOSDA, serta penguatan muatan lokal,” ujar Yogi.


    Menurut dia, dukungan pembiayaan pendidikan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat melalui perubahan regulasi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta didik dan satuan pendidikan.


    Selain persoalan pembiayaan, Yogi menilai perlindungan peserta didik juga perlu menjadi bagian penting dalam perubahan perda.


    Ia menyoroti perlunya penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.


    “Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” katanya.

    Masuk Tahap Finalisasi


    Ketua Komisi V DPRD Sumbar H. Lazuardi Erman mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah memasuki tahap finalisasi.


    Menurut Lazuardi, ranperda tersebut diperkirakan segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Sumbar.


    “Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.


    Ia menjelaskan, Ranperda Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan inisiatif DPRD Sumbar yang diinisiasi Komisi V.


    Perubahan perda tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Sumbar. Selain dukungan pembiayaan dan pengembangan potensi daerah, regulasi baru juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.


    Dengan perubahan tersebut, DPRD Sumbar berharap kebijakan pendidikan daerah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan persoalan pendidikan.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini