Jambi, fakta hukum nasional – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi tetap menindaklanjuti dugaan pemerasan yang dilaporkan seorang warga terhadap oknum anggota Satreskrim Polres Merangin.
BPI meminta pemeriksaan internal tetap dilakukan meski antara pihak yang mengadu dan pihak yang dilaporkan disebut telah mencapai perdamaian.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (Hc) Tb. Rahmad Sukendar, S.H., M.H., mengatakan, perdamaian dan pengembalian uang tidak serta-merta menghilangkan dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun pidana apabila unsur-unsurnya ditemukan.
“Ini bukan semata-mata soal uang Rp75 juta dikembalikan atau sudah terjadi perdamaian. Yang kami pertanyakan adalah komitmen Kepolisian untuk bersih-bersih dari oknum anggota yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” kata Rahmad, Sabtu (12/09/2026).
Menurut dia, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan, baik etik, disiplin maupun pidana apabila unsur pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Berawal dari Pengaduan Warga
Kasus tersebut bermula dari pengaduan seorang warga bernama Iskandar kepada BPI KPNPA RI.
Dalam pengaduannya, Iskandar menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta. Jumlah tersebut kemudian disebut turun menjadi Rp75 juta setelah dilakukan negosiasi.
Berdasarkan pengaduan tersebut, uang Rp75 juta disebut telah diserahkan secara tunai.
BPI kemudian meneruskan pengaduan itu melalui jalur resmi kepada Divisi Propam Polri. Melalui Surat Nomor 115/DPN-BPI/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, BPI meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Pengaduan tersebut kemudian diteruskan kepada Bid Propam Polda Jambi melalui Surat Nomor B/2879-b/VII/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 15 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti Subbid Paminal sesuai kewenangannya.
Dalam proses penanganan itu, BPI menyebut uang Rp75 juta tersebut sempat diamankan oleh Paminal Propam Polda Jambi.
Namun, setelah para pihak disebut mencapai perdamaian, uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Iskandar.
Minta Rangkaian Peristiwa Diperiksa
Rahmad mengatakan, pengembalian uang dan perdamaian merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang menurutnya tetap perlu dijelaskan secara objektif.
BPI mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya mengenai tujuan permintaan uang, pihak yang meminta, kapasitas pihak yang meminta, serta alasan dan dasar pemberian uang tersebut.
“Ketika ada pengaduan masyarakat, ada dugaan permintaan uang, uang disebut telah diserahkan, bahkan kemudian diamankan dalam proses Paminal, maka rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara profesional,” kata Rahmad.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menyatakan seseorang bersalah, melainkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami tidak sedang menghakimi anggota Polri yang dilaporkan. Tetapi jangan sampai perdamaian justru mengubur substansi persoalan,” ujarnya.
BPI Minta Jika Terbukti Diproses
Melalui Surat Nomor 146/DPN-BPI/LT.P.MERANGIN/IX/2026, BPI KPNPA RI meminta Bid Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota Polres Merangin yang dilaporkan.
BPI meminta apabila ditemukan pelanggaran, penegakan kode etik dan disiplin dilakukan sesuai ketentuan.
Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan adanya unsur tindak pidana, BPI meminta aspek pidana tersebut turut ditindaklanjuti.
Rahmad menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti BPI menyatakan anggota yang dilaporkan telah bersalah.
“Status bersalah atau tidak bersalah tetap harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang sah,” katanya.
Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penanganan pengaduan tersebut.
“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang kepada publik. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses pidana juga harus berjalan,” ujar Rahmad.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan pengaduan tersebut hingga ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah yang diambil oleh Propam Polda Jambi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak oknum anggota yang dilaporkan maupun Bid Propam Polda Jambi terkait dugaan tersebut.(relL


