Menurut Roni, temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang, khususnya Dinas Perhubungan Kota Padang selaku pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional layanan Trans Padang.
"Kami meminta Dinas Perhubungan Kota Padang tidak membiarkan temuan BPK RI ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Setiap rekomendasi yang disampaikan auditor negara harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Roni, Rabu.
Roni menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya praktik perangkapan jabatan dan tugas pada perusahaan operator layanan Trans Padang yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun keuangan.
Berdasarkan penjelasan yang berkembang, manajemen berpendapat bahwa penugasan rangkap merupakan kewenangan pimpinan perusahaan selama pegawai yang bersangkutan dianggap memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menjalankan seluruh tugas yang dibebankan.
Namun demikian, menurut Roni, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata dari aspek kewenangan pimpinan. Terdapat aspek kepatuhan administrasi, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan yang harus menjadi perhatian.
"Jika seseorang tercatat aktif bekerja pada lebih dari satu perusahaan dalam waktu yang sama dan menerima kompensasi berdasarkan kehadiran kerja, maka perlu dipastikan bahwa pencatatan kehadiran, pelaksanaan tugas, serta pembayaran penghasilannya benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan," katanya.
Roni menilai, temuan BPK RI tersebut perlu ditelaah secara mendalam untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan sumber daya manusia maupun penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
REPRO Sumbar juga meminta aparat pengawas internal pemerintah, pemerintah daerah, serta instansi penegak hukum untuk menelaah dan menindaklanjuti temuan BPK RI sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan daerah berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli (pasal 26) yang melarang orang yang sama memangku jabatan sebagai direksi atau komisaris pada perusahaan yang bersaing di pasar yang sama.
"Tidak boleh ada pembiaran terhadap setiap temuan auditor negara. Semua pihak harus menghormati proses pemeriksaan dan memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga kepercayaan publik," tegas Roni.
Roni menambahkan bahwa pengelolaan Perusda harus berorientasi pada pelayanan publik, profesionalisme, dan efisiensi, sehingga seluruh kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
Hingga berita ini disampaikan, REPRO Sumbar mendorong Pemerintah Kota Padang untuk membuka secara transparan tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI terkait pengelolaan operator Trans Padang guna menghindari polemik yang berlarut-larut di tengah masyarakat...(RB/Red)



