PADANG PARIAMAN Fakta Hukum Nasional _ Sejumlah masyarakat Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada PT Dofla Land terkait penggunaan jalan permukiman yang diduga menjadi akses kendaraan proyek pembangunan Perumahan Alana Tahap III.
Surat tertanggal 5 Juni 2026 tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan PT Dofla Land dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat serta perwakilan warga setempat sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas proyek.
Dalam surat tersebut, masyarakat menegaskan bahwa lokasi pembangunan Perumahan Alana Tahap III berada di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang. Namun, kendaraan proyek disebut menggunakan akses jalan yang berada di wilayah Tanjung Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang.
Warga menilai aktivitas kendaraan proyek berpotensi menimbulkan kerusakan pada infrastruktur jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat. Selain itu, debu akibat lalu lintas kendaraan proyek juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga yang bermukim di sepanjang jalur tersebut.
“Kami masyarakat akan menghirup debu jalan tersebut yang dapat mengakibatkan penyakit,” tulis warga dalam salah satu poin surat keberatan yang disampaikan kepada pihak pengembang.
Tidak hanya menyoroti persoalan jalan dan lingkungan, masyarakat juga meminta PT Dofla Land memberikan penjelasan secara terbuka terkait dana kompensasi yang disebut pernah diberikan pada pembangunan Perumahan Alana Tahap I dan Tahap II.
Menurut warga, transparansi mengenai mekanisme dan bentuk kompensasi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.
Dalam surat tersebut, warga juga menyatakan bahwa apabila tidak ada penjelasan maupun solusi konkret dari pihak pengembang, masyarakat akan mempertimbangkan langkah penutupan jalan yang selama ini digunakan sebagai akses kendaraan proyek.
Meski demikian, masyarakat menegaskan bahwa penyelesaian melalui musyawarah dan dialog tetap menjadi harapan utama. Warga menginginkan pertemuan terbuka yang melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah nagari, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
“Kami berharap pembangunan tetap berjalan, namun hak, kenyamanan, keselamatan, dan kepentingan masyarakat sekitar juga harus menjadi perhatian,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Sebagai bentuk penyampaian resmi, surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Padang Pariaman, Ketua APERSI Sumatera Barat, Ketua REI Sumatera Barat, Kapolres Padang Pariaman, Camat Batang Anai, Kapolsek Batang Anai, Danramil Batang Anai, Wali Nagari Kasang, serta Bamus Nagari Kasang.
Masyarakat Korong Sungai Pinang berharap PT Dofla Land segera memberikan respons dan langkah konkret, baik dalam bentuk pengendalian debu, perbaikan jalan yang terdampak, maupun penjelasan terkait kompensasi yang menjadi pertanyaan warga.
Hingga keterangan ini disampaikan, masyarakat menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari pihak PT Dofla Land terkait surat keberatan tersebut dan berharap dialog terbuka dapat segera terlaksana demi menjaga hubungan harmonis antara pengembang dan masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik di lapangan..(RB/Red)


