PADANG Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, mendesak pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas bagging pupuk yang dilakukan PT Petro Cimia Gresik di kawasan Teluk Bayur, Kota Padang.
Desakan tersebut muncul menyusul keluhan masyarakat yang terus berulang terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan dan dinilai berpotensi mengganggu kesehatan warga serta kualitas lingkungan sekitar.
“Keluhan masyarakat terkait debu ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Pemerintah harus turun langsung melakukan pengawasan dan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar pengelolaan lingkungan hidup, maka tindakan tegas harus segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Roni, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Ia juga meminta perusahaan meningkatkan sistem pengendalian debu dan memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup serta standar keselamatan yang berlaku.
Roni turut menyoroti peran PT Pelindo sebagai pengelola kawasan Pelabuhan Teluk Bayur. Hingga saat ini, kata dia, belum terlihat langkah konkret untuk menjembatani komunikasi antara perusahaan dan masyarakat yang terdampak.
“Persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat semestinya segera difasilitasi melalui dialog terbuka. Komunikasi yang baik penting agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roni mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib mematuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika aktivitas perusahaan menimbulkan dampak yang mengganggu kesehatan masyarakat atau kualitas lingkungan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan AMDAL dan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan. Pemerintah harus memastikan seluruh ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat Teluk Bayur yang mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan akibat paparan debu. Sejumlah warga berharap ada solusi konkret agar persoalan tersebut tidak terus berulang dan berpotensi memicu gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
DPW REPRO Sumatera Barat menegaskan akan terus mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan publik, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku..(ES/REd)



