Padang, fakta hukum nasional – DPC Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Padang menyatakan akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada advokat Khairul Abbas, S.H., yang diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas profesinya di Bukittinggi.
Ketua DPC Peradi SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, S.H., M.H., menegaskan peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) itu tidak hanya menyangkut individu advokat, tetapi juga menyentuh perlindungan terhadap profesi yang dijamin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan profesinya. Setiap tindakan yang menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap advokat yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius terhadap hukum," kata Martry kepada wartawan Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, saat kejadian Khairul Abbas tengah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kami akan memastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi akan memberikan pendampingan penuh dan mengawal proses hukumnya hingga tuntas," tegasnya.
Martry juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menilai perlindungan terhadap advokat merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan jaminan hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.
Selain itu, Peradi SAI Padang mengimbau seluruh advokat agar tetap tenang, namun meningkatkan kewaspadaan saat menjalankan tugas profesinya. Ia juga meminta setiap advokat segera melapor kepada organisasi maupun aparat penegak hukum apabila mengalami intimidasi atau kekerasan saat bertugas.
Sementara itu, Universitas Fort De Kock telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Sumatera Barat.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan kegiatan yang berlangsung saat insiden terjadi merupakan bagian dari pengamanan aset Barang Milik Daerah (BMD). Adapun Kasatpol PP Bukittinggi menyebut proses pemeriksaan etik terhadap oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kekerasan itu sedang berlangsung.(rel)


