-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dua Anggota DPR RI Jamin Beny Saswin, Hinca: Dia Musafir Pencari Keadilan Bukan DPO

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 25 Juli 2026, Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T05:47:29Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan melontarkan pernyataan yang menyita perhatian saat menjemput Anggota DPRD Sumatera Barat Beny Saswin Nasrun (BSN) dari Lapas Anak Air, Padang, Jumat (24/7/2026). Menurut Hinca, Beny bukan seorang buronan, melainkan "musafir pencari keadilan."


    Pernyataan itu disampaikan Hinca saat mengkritik penahanan terhadap Beny yang menurutnya berlangsung sekitar 40 hari sebelum akhirnya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan dikabulkan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan dengan penjamin Hinca Panjaitan, Anggota DPR RI Mulyadi, istri Beny Saswin Nasrun, serta Merry Nasrun.


    "Sungguh tak adil Kejaksaan menahan Beny Saswin selama 40 hari, termasuk saat menjadi musafir. Beny bukan DPO. Dia bukan bandar narkoba, bukan teroris," kata Hinca.


    Politikus Partai Demokrat itu menilai Beny hanya sedang memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Karena itu, ia menyebut Beny sebagai "musafir pencari keadilan" dan mengaku sengaja turun tangan karena menilai terdapat dugaan abuse of power dalam penanganan perkara tersebut.


    "Terhadap seluruh kejahatan, saya lakukan intervensi. Jika tidak diintervensi, dia lebih jahat dari kejahatan. Penegak hukum yang tidak sesuai dengan KUHAP, saya intervensi," tegasnya.


    Hinca juga mengaku telah mengikuti perkembangan perkara itu sejak April 2026. Menurut dia, kasus tersebut merupakan persoalan bisnis terkait restrukturisasi kredit, bukan tindak pidana korupsi. Ia bahkan mengklaim tidak menemukan adanya kerugian negara.


    "Saya sudah cek, tidak ada sepeser pun kerugian negara. Perkara ini harus dihentikan demi penegakan hukum, demi keadilan, dan demi KUHAP baru," ujarnya.


    Namun, catatan Kejaksaan Negeri Padang menunjukkan perjalanan hukum Beny berbeda. Pada Januari 2026, penyidik menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi. Status DPO diterbitkan setelah Beny disebut tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.


    Selama hampir lima bulan berstatus DPO, tim intelijen Kejaksaan melakukan pelacakan hingga akhirnya pada 17 Juni 2026 Beny berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Beny dibawa ke Padang untuk menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Anak Air.


    Pada Jumat ( 24/07/2026), penyidik mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Padang menegaskan pengalihan penahanan tidak menghentikan proses penyidikan.


    Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto mengatakan tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.


    Selama menjalani tahanan kota, Beny diwajibkan hadir setiap kali dipanggil penyidik, melapor ke Kejari Padang setiap hari Kamis, tidak meninggalkan wilayah hukum tanpa izin tertulis, serta tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti.


    "Apabila tersangka BSN melanggar syarat-syarat tersebut, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan melakukan penahanan Rutan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Eriyanto.


    Kejari Padang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Menurut Eriyanto, penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini