-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Banding Putusan Bebas dalam KUHAP 2025: Pertarungan Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T15:52:05Z
    banner 719x885

    Oleh :  Dr (Can) Therry Gutama S.H.M.H

    Kasi C Bidang Intelijen Kejati Riau


    Fenomena hukum yang berkembang pasca berlakunya KUHAP 2025 menunjukkan adanya dinamika menarik dalam praktik peradilan pidana, khususnya terkait upaya hukum terhadap putusan bebas. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah diterimanya perlawanan Jaksa Penuntut Umum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan permohonan banding atas putusan bebas terdakwa Ir. Alwi Alatas tidak memenuhi syarat formal berdasarkan Pasal 244 ayat (4) KUHAP.


    Melalui Penetapan Nomor 6/PEN.PID-PLW/2026/PT DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan penetapan Ketua PN Jakarta Utara dan memerintahkan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi untuk diproses lebih lanjut.


    Persoalan ini sesungguhnya tidak hanya menyangkut aspek prosedural hukum acara pidana, melainkan menyentuh perdebatan filosofis yang telah berlangsung sejak lama, yakni mengenai hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran.


    Paradoks Putusan Bebas dalam KUHAP 2025


    Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum. Secara gramatikal, norma tersebut tampak jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.


    Namun dalam praktiknya muncul pertanyaan mendasar:

    Siapakah yang berwenang menentukan suatu putusan benar-benar merupakan putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum?


    Pertanyaan ini menjadi penting karena tidak semua putusan yang diberi label "bebas" otomatis tertutup dari mekanisme pengujian hukum. Dalam praktik peradilan modern, terdapat kemungkinan kesalahan penerapan hukum, kekeliruan penafsiran alat bukti, maupun kekeliruan dalam penerapan norma yang justru harus memperoleh koreksi melalui mekanisme peradilan.


    Di sinilah Jaksa Penuntut Umum mendasarkan argumentasinya dengan mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 168 KUHAP, agar Pengadilan Tinggi sebagai judex facti dapat menilai kembali fakta-fakta persidangan sesuai Pasal 290 KUHAP.


    Perspektif Positivisme Hukum

    Dalam pandangan Hans Kelsen, hukum harus dipahami berdasarkan norma yang berlaku. Jika Pasal 299 ayat (2) huruf a telah menyatakan putusan bebas tidak dapat dimintakan upaya hukum, maka secara teoritis seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk pada norma tersebut.


    Dari perspektif ini, Penetapan Ketua PN Jakarta Utara yang menolak permohonan banding dapat dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap asas legalitas dan kepastian hukum.


    Namun positivisme sering mendapat kritik karena memandang hukum semata-mata sebagai aturan formal tanpa mempertimbangkan tujuan sosial dan moral dari hukum itu sendiri.


    Keadilan Menurut Gustav Radbruch, Pemikiran Gustav Radbruch menawarkan pendekatan berbeda. 


    Menurut Radbruch, hukum harus menyeimbangkan tiga nilai dasar:

    1. Kepastian hukum;

    2. Keadilan;

    3. Kemanfaatan.

    Apabila norma hukum diterapkan secara kaku hingga menghalangi tercapainya keadilan, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.


    Dalam konteks perkara Ir. Alwi Alatas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tampaknya melihat bahwa persoalan utama bukanlah apakah terdakwa harus dinyatakan bersalah atau tidak, melainkan apakah mekanisme hukum masih memberikan ruang bagi pengujian terhadap keberatan Jaksa.


    Dengan menerima perlawanan dan memerintahkan pengiriman berkas perkara, PT DKI Jakarta pada hakikatnya belum memutus substansi perkara, melainkan menjamin agar proses hukum berjalan secara utuh.


    Hukum Progresif dan Pencarian Kebenaran


    Pemikiran Satjipto Rahardjo menjadi sangat relevan dalam membaca fenomena ini.


    Menurut Satjipto Rahardjo:

    Hukum bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai keadilan.


    Apabila hukum acara pidana digunakan secara terlalu formal sehingga menutup kemungkinan pengujian terhadap suatu putusan, maka hukum berpotensi kehilangan fungsi sosialnya.


    Dari perspektif hukum progresif, langkah Pengadilan Tinggi menerima perlawanan Jaksa dapat dipahami sebagai upaya memastikan bahwa sistem peradilan tidak berhenti pada formalitas administratif, melainkan tetap membuka ruang bagi pencarian kebenaran materiil (material truth).


    Perlawanan Sebagai Instrumen Kontrol Kekuasaan Yudisial

    Yang menarik dalam konstruksi KUHAP 2025 adalah keberadaan mekanisme perlawanan sebagaimana Pasal 197 KUHAP.


    Secara filosofis, perlawanan merupakan bentuk *check and balances* dalam sistem peradilan.


    Artinya, kewenangan administratif Ketua Pengadilan Negeri untuk menyatakan suatu permohonan tidak memenuhi syarat formal tidak bersifat absolut. 


    Keputusan tersebut masih dapat diuji oleh pengadilan yang lebih tinggi.


    Dalam perspektif filsafat hukum modern, mekanisme ini mencerminkan gagasan bahwa:

    Tidak boleh ada kekuasaan hukum yang kebal dari pengawasan.


    Oleh karena itu, diterimanya perlawanan Jaksa oleh PT DKI Jakarta dapat dilihat sebagai upaya menjaga akuntabilitas dalam proses peradilan.


    Dilema Perlindungan Hak Terdakwa


    Meskipun demikian, terdapat sisi lain yang tidak boleh diabaikan.

    Dalam teori negara hukum (rechtsstaat), putusan bebas merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.

    Prinsip:

    Presumption of innocence;

    Due process of law;

    Perlindungan dari kesewenang-wenangan negara;

    menghendaki agar seseorang yang telah dibebaskan tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian hukum.

    Karena itu, pembukaan ruang banding terhadap putusan bebas harus ditafsirkan secara ketat dan hati-hati agar tidak mengikis perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.


    Analisis Filosofis terhadap Sikap Jaksa


    Pandangan yang berkembang di kalangan praktisi bahwa:

    1. Jaksa tetap mengajukan banding berdasarkan Pasal 168 KUHAP;

    2. Pengadilan Tinggi sebagai judex facti berwenang menilai ulang fakta berdasarkan Pasal 290 KUHAP;

    3. Apabila banding dinyatakan tidak dapat diterima, Jaksa dapat mengajukan perlawanan berdasarkan Pasal 197 KUHAP;


    secara filosofis menunjukkan adanya upaya untuk menempatkan kebenaran materiil sebagai tujuan utama hukum acara pidana.


    Pendekatan ini berangkat dari keadilan tidak selalu identik dengan finalitas putusan, melainkan harus didahului oleh proses pengujian yang memadai.


    Penutup


    Dari perspektif filsafat hukum, Penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima perlawanan Jaksa terhadap penolakan banding putusan bebas mencerminkan pertarungan antara dua nilai fundamental hukum.


    Di satu sisi terdapat kepastian hukum, yang menghendaki agar putusan bebas memperoleh perlindungan final sebagaimana semangat Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025.


    Di sisi lain terdapat keadilan substantif dan pencarian kebenaran materiil, yang menuntut agar keberatan Jaksa tetap memperoleh ruang pengujian melalui mekanisme peradilan yang sah.


    Secara filosofis, keputusan PT DKI Jakarta dapat dipandang sebagai manifestasi gagasan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada formalitas administratif. Hukum harus tetap memberikan kesempatan bagi pengujian yang objektif demi menemukan kebenaran dan mewujudkan keadilan. Namun pada saat yang sama, perlu dijaga agar perluasan mekanisme upaya hukum tidak menggerus hak terdakwa atas kepastian hukum dan perlindungan dari kesewenang-wenangan negara.


    Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum acara pidana Indonesia sedang bergerak mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum (legal certainty), keadilan substantif (substantive justice), dan kebenaran materiil (material truth) sebagai tiga pilar utama negara hukum modern.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini