-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dua Bulan Dedie Pimpin Kejati Sumbar, DPO Beny Saswin Rp34 Miliar Ditangkap, Korupsi Jembatan Sikabu, Dermaga Labuhan Bajau, dan Gratifikasi UIN Dibongkar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T05:37:39Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Angin panas sedang berembus di kalangan pelaku korupsi di Sumatera Barat. Sejak tampuk Kejaksaan Tinggi Sumbar dipegang Dedie Tri Hariyadi, sejumlah kasus yang sempat jalan di tempat mulai bergerak cepat. Buronan diburu, tersangka ditetapkan, dan perkara lama satu per satu dibuka kembali.


    Puncaknya terlihat dalam konferensi pers Kejati Sumbar, Kamis malam (18/6/2026). Di hadapan puluhan wartawan, Wakajati Sumbar Mukhlis bersama Aspidsus Arjuna Meghanada Wiritanaya mengumumkan enam tersangka baru dalam tiga kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp24 miliar.


    Pengumuman itu datang hanya berselang sehari setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar berhasil menciduk DPO Kejari Padang, Beny Saswin, anggota DPRD Sumbar yang diburu dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp34 miliar.


    Penangkapan Beny Saswin menjadi pesan keras bahwa status DPO bukan tiket untuk menghilang. Setelah berbulan-bulan masuk daftar pencarian, politikus itu akhirnya tak berkutik saat diamankan di Jakarta.


    " Sesuai arahan pimpinan, Kami menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi maupun buronan. Siapa yang lari akan terus diburu sampai tertangkap," kata Aspidsus Arjuna yang didampingi KasiDik Lexy Fahtarany Kurniawan dan Plt Kasi Penkum Budi Sastera. 


    Tak hanya memburu buronan, Kejati Sumbar juga tancap gas mengusut perkara korupsi bernilai jumbo.


    Kasus pertama adalah proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Padang Pariaman. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kabid BPBD Padang Pariaman, Direktur PT Maidah Rekajaya, dan Kuasa Direktur Proyek PT Maidah Rekajaya.


    Proyek senilai Rp24 miliar itu berakhir tragis. Jembatan yang dibangun dengan dana negara justru roboh. Hasil penyidikan menemukan adanya addendum kontrak tanpa dasar teknis yang kuat serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan. Negara ditaksir merugi lebih dari Rp7,5 miliar.


    Kasus kedua menyasar proyek Pembangunan Dermaga Labuhan Bajau, Kepulauan Mentawai. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan seorang konsultan pengawas.


    Alih-alih menjadi sarana transportasi laut yang andal, dermaga tersebut malah amblas. Penyidik menemukan dugaan pemindahan lokasi proyek tanpa kajian teknis, pengurangan volume pekerjaan, hingga pelaksanaan yang menyimpang dari desain awal. Kerugian negara mencapai sekitar Rp17 miliar atau total loss.


    Belum selesai di situ. Penyidik juga menjerat DE, mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023 dalam perkara Gratifikasi Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.


    DE diduga menerima uang 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp984 juta dari almarhum IN yang saat itu menjabat Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP). Uang yang diduga terkait proyek pembangunan kampus itu disebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dan malah dipakai untuk kepentingan pribadi.


    Arjuna memastikan penyidikan belum berhenti. Sejumlah pihak masih dimintai keterangan dan peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka.


    Denngan deretan pengungkapan kasus dan penangkapan DPO dalam waktu berdekatan membuat pesan Kejati Sumbar semakin jelas, era koruptor merasa aman mulai berakhir. Di bawah komando Dedie Tri Hariyadi, meja penyidik tampaknya sedang bekerja lebih cepat dibanding sebelumnya.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini