-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Sumbar Usai Tangkap DPO Korupsi Rp34 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T14:34:10Z
    banner 719x885

     


    Jakarta, fakta hukum nasional — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat atas keberhasilan menangkap terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Beny Sawin Nasrun.


    Beny ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, Rabu (17/6/2026).


    Terpidana tersebut tersangkut perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.


    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang berlangsung pada periode 2012 hingga 2020 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.


    Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai keberhasilan penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan Kejati Sumbar dalam menuntaskan perkara korupsi, termasuk memburu terpidana yang berupaya menghindari proses hukum.


    "Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan dan memastikan terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rahmad dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).


    Menurut dia, penangkapan DPO kasus korupsi tersebut menjadi sinyal bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi terus berjalan dan tidak berhenti meski pelaku berusaha melarikan diri.


    Rahmad juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sumbar dalam mengusut berbagai perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.


    "Masyarakat berharap pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten dan transparan. Kami mendukung upaya penegak hukum dalam menindak setiap pelaku korupsi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


    Ia menambahkan, keberhasilan pengamanan DPO tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi lainnya.


    Penangkapan Beny Sawin Nasrun menjadi salah satu capaian penting Kejati Sumbar dalam upaya mengeksekusi putusan hukum dan memburu buronan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini