-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPW REPRO Sumbar Desak APH, BPJN dan Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar Diduga Penampung BBM Solar Subsidi di Fly Over Kasang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T12:31:02Z
    banner 719x885


    PADANG PARIAMAN Fakta Hukum Nasional _ Bidang Antar Lembaga DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Fitri, mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Aparat Penegak Hukum (APH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi di kawasan Fly Over Kasang, Kecamatan Batang Anai.


    Menurut Fitri, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya diduga melanggar aturan tata ruang dan pemanfaatan kawasan jalan nasional, tetapi juga berpotensi menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.


    “Kami mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM solar subsidi di lokasi tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pelaku harus ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fitri, Selasa (23/6/2026).


    Ia juga meminta Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman segera melakukan penertiban apabila bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin yang sah. Sementara BPJN diminta mengambil langkah konkret karena bangunan itu berada di kawasan strategis jalan nasional menuju Bandara Internasional Minangkabau.


    “Bangunan liar yang berdiri di fasilitas atau kawasan strategis jalan nasional tidak boleh dibiarkan. Jika terbukti tidak berizin, harus segera ditertibkan dan dibongkar. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.



    Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengumpulan biosolar subsidi. Aktivitas bongkar muat disebut-sebut kerap terjadi pada malam hari dengan sejumlah jerigen yang diduga berisi BBM tersimpan di dalam bangunan tersebut. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.


    Fitri menegaskan, kawasan Fly Over Kasang merupakan jalur utama menuju Bandara Internasional Minangkabau yang menjadi salah satu wajah Sumatera Barat. Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan kawasan tersebut terbebas dari aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.


    “Negara harus hadir memastikan subsidi BBM tepat sasaran, aturan ditegakkan, dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut,” katanya.


    DPW REPRO Sumbar berharap kepolisian, BPJN, Satpol PP, serta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing guna menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan terhadap subsidi negara..(Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini