PADANG Fakta Hukum Nasional _ Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, mengecam dugaan pembuangan sampah yang berasal dari aktivitas operasional PT Petrokimia Gresik ke tempat penampungan sementara (TPS) yang selama ini digunakan oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab lingkungan yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan yang beroperasi di tengah kawasan permukiman warga. Ia menegaskan bahwa TPS yang tersedia dibangun untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan untuk menampung sampah hasil kegiatan usaha atau operasional perusahaan.
"Kami sangat menyayangkan jika benar terdapat sampah dari aktivitas perusahaan yang dibuang ke TPS masyarakat. Kapasitas TPS sangat terbatas dan keberadaannya diperuntukkan bagi warga, bukan untuk menampung sampah dari kegiatan operasional perusahaan," tegas Ketua LPM Teluk Bayur, Selasa (17/6/2026).
Ia mengingatkan bahwa penambahan volume sampah dari luar kebutuhan masyarakat berpotensi mempercepat penumpukan sampah, menimbulkan bau tidak sedap, serta mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. Kondisi tersebut juga dapat memicu keresahan warga yang selama ini berupaya menjaga kebersihan kawasan Teluk Bayur.
Ketua LPM mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sistem pengelolaan sampah perusahaan tersebut. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib mengelola sampah dan limbah yang dihasilkan secara mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan pengelolaan sampahnya tidak membebani fasilitas umum milik masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah pembinaan maupun penegakan aturan sesuai kewenangan pemerintah," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat Teluk Bayur berharap persoalan ini menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Selain penegakan aturan, warga juga menginginkan adanya transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang...(Tim/Red)


