Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunda pemeriksaan materi perkara terhadap tersangka BSN dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Pemeriksaan yang dilakukan Selasa (23/6/2026) baru sebatas administrasi dan pengambilan keterangan awal karena tersangka meminta didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, mengatakan BSN dijemput dari rumah tahanan setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak rutan.
“Yang bersangkutan kami jemput di rutan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Afdal.
Menurut dia, BSN tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan proses administrasi sebelum memasuki tahapan pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, tersangka belum didampingi penasihat hukum. Penyidik sempat menawarkan bantuan hukum dengan menunjuk penasihat hukum sesuai ketentuan pada tahap penyidikan. Namun, tawaran itu ditolak oleh BSN.
“Ada penunjukan penasihat hukum dari penyidik untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi yang bersangkutan menolak karena sedang menunjuk penasihat hukum pilihannya sendiri,” kata Afdal.
Meski demikian, lanjutnya, BSN tidak menolak diperiksa. Ia hanya meminta agar pemeriksaan materi perkara dilakukan setelah didampingi pengacara yang ditunjuknya.
“Hari ini kami tetap melakukan pemeriksaan, tetapi belum masuk ke materi perkara. Yang bersangkutan bersedia diperiksa, hanya memohon didampingi penasihat hukum yang dia pilih sendiri,” ujarnya.
Tim penyidik, kata Afdal, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap BSN. Jadwal pemeriksaan lanjutan masih akan dibahas bersama tim penyidik dan pimpinan Kejari Padang.
Dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain BSN, dua tersangka lainnya berasal dari pihak perbankan. Salah seorang tersangka dari pihak bank disebut telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan kini memasuki tahap pemberkasan.
“Sementara kami fokus dulu pada pemeriksaan tersangka BSN,” katanya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 hingga 65 orang saksi dan tiga orang ahli. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak perbankan, PT Semen Padang, kalangan swasta hingga akademisi.
“Total saksi yang sudah diperiksa sekitar 60 sampai 65 orang dengan tiga orang ahli. Dari akademisi ada dua orang,” ungkap Afdal.
Usai pemeriksaan administrasi dan pengambilan keterangan awal, BSN kembali dibawa ke rumah tahanan sambil menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik Kejari Padang.
Di sisi lain, sehari sebelum pemeriksaan tersebut, BSN diketahui telah mencabut seluruh kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Kantor Hukum LEGALITY yang dipimpin Dr. Suharizal beserta timnya.
Pencabutan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani BSN di Padang pada 22 Juni 2026. Dalam surat tersebut, BSN menyatakan mencabut dua Surat Kuasa Khusus yang sebelumnya diberikan kepada Kantor Hukum LEGALITY, yakni Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKK.I/LEGALITY/2026 tertanggal 1 Januari 2026 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK.I/LEGALITY/2026 tertanggal 4 Januari 2026.
“Saya mencabut seluruh kuasa yang saya berikan kepada Dr. Suharizal, SH, MH, MM, MIP, CLA beserta tim pada Kantor Hukum LEGALITY,” demikian bunyi surat pencabutan kuasa tersebut.
BSN menegaskan bahwa sejak surat tersebut ditandatangani, seluruh kuasa yang pernah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, Kantor Hukum LEGALITY tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak maupun mewakili dirinya dalam berbagai tindakan hukum yang sebelumnya diatur dalam surat kuasa tersebut.
Dalam surat yang sama, BSN menyebut keputusan pencabutan kuasa dilakukan secara sadar tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Demikian pencabutan surat kuasa ini dibuat dalam keadaan sadar dan atas kesadaran sendiri, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak manapun,” tulis BSN.(rel)


