-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    David Maisa Bantah Tuduhan Amnasmen soal PT SPJ, Klaim Justru Rugi Rp2,5 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T16:39:24Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional — Direktur PT Sumbar Perkasa Jaya (SPJ) David Maisa buka suara terkait tudingan dugaan penipuan dan pemalsuan surat otentik dalam perkara jual beli saham perusahaan properti tersebut. David membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Amnasmen dan menyebut kondisi perusahaan tidak seperti yang ditudingkan.


    Didampingi kuasa hukumnya, Taufiq Idris, David menyampaikan klarifikasi kepada wartawan di Padang, Selasa (23/6/2026). Ia menegaskan PT SPJ telah memiliki aset dan proyek yang berjalan sebelum Amnasmen masuk sebagai investor.


    "Semua tudingan Bapak Amnasmen itu bohong dan salah besar. Tanah tersebut sudah ada sejak 2018, jauh sebelum beliau masuk ke perusahaan," kata David.


    David membantah klaim bahwa PT SPJ hanya berbentuk badan hukum tanpa aset maupun modal yang cukup untuk menjalankan proyek perumahan. Ia menyebut perusahaan telah memiliki proyek pembangunan perumahan di kawasan Lubuk Minturun.


    Selain itu, David mengatakan lahan sekitar enam hektare di Solok yang menjadi bagian dari rencana pengembangan perumahan telah dibeli perusahaan secara bertahap. Namun, persoalan muncul saat memasuki tahap akhir pembayaran karena adanya masalah terkait pelepasan lahan.


    "Kalau perusahaan kami tidak punya aset dan modal, kenapa ada pihak yang mau berinvestasi? Karena mereka melihat ada prospek bisnis," ujarnya.


    David juga menyinggung soal dana pembelian saham yang menurutnya belum disetorkan Amnasmen kepada perusahaan. Ia menyebut terdapat kesepakatan pembelian 1.000 lembar saham atas nama Amnasmen dan 200 lembar saham atas nama putrinya sejak 2020.


    Menurut David, perusahaan menerima Amnasmen karena yang bersangkutan mengaku mampu membantu penyelesaian persoalan lahan. Namun, ia menyebut hingga kini masalah tersebut belum terselesaikan.


    "Janji untuk menyelesaikan persoalan tanah itu tidak terbukti. Sampai sekarang tanah tersebut masih bermasalah," kata David.


    David mengklaim keterlibatan Amnasmen justru membuat perusahaan mengalami kerugian. Ia mengungkapkan adanya pencairan lima lembar cek dengan nilai masing-masing Rp500 juta, dengan total Rp2,5 miliar.


    "Saya dan ayah saya baru sadar setelah dana Rp2,5 miliar keluar. Karena itu rekening perusahaan dikosongkan agar cek berikutnya tidak bisa dicairkan. Cek kosong itulah yang kemudian dilaporkan," tuturnya.


    David juga mempersoalkan surat pengakuan utang senilai Rp3,75 miliar yang dibuat pada 2023. Ia mengaku menandatangani surat tersebut karena berada dalam tekanan.


    Ia kemudian melaporkan notaris berinisial ML ke Kementerian Hukum dan HAM. David menyebut hasil pemeriksaan menyatakan notaris tersebut melakukan pelanggaran kode etik dan terdapat perintah pembatalan terhadap surat tersebut.


    Sementara itu, kuasa hukum David, Taufiq Idris, mengatakan laporan yang diajukan kliennya ke Polda Sumatera Barat masih dalam proses penyidikan.


    "Laporan kami dengan nomor STTP/B/90/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat berjalan sebagaimana mestinya," kata Taufiq.


    Menurut Taufiq, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia menyebut tiga terlapor sudah diperiksa dan delapan saksi telah dimintai keterangan.


    "Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum. Jangan ada intervensi terhadap penyidik. Kami yakin penyidik bekerja profesional dan transparan," ujarnya.


    Terkait status tersangka yang disandang kliennya dalam perkara berbeda, Taufiq menegaskan status hukum tersebut belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.


    "Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Proses hukum masih panjang," pungkasnya.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini