Jakarta, fakta hukum nasional – Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mendukung langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam mengusut perkara 25 kontainer milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) yang diamankan di Batam pada 17 Mei 2026. Menurut dia, fokus penyidikan sebaiknya diarahkan pada pembuktian ilmiah terhadap kandungan mineral material yang akan diekspor.
Rahmad mengatakan, BPI KPNPA RI menerima informasi bahwa material ekspor tersebut diduga tidak hanya mengandung ilmenit, tetapi juga berpotensi mengandung monazit, salah satu mineral pembawa unsur tanah jarang (rare earth elements/REE). Namun, ia menegaskan informasi itu harus dibuktikan melalui hasil pengujian laboratorium yang independen.
"Kalau memang hanya ilmenit, tentu harus dibuktikan secara ilmiah. Namun apabila terdapat monazit atau mineral strategis lainnya, negara harus mengetahui nilai ekonominya secara utuh karena menyangkut aset sumber daya alam," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7/2026).
Menurut Rahmad, hasil uji laboratorium menjadi kunci untuk memastikan komposisi material yang diekspor sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi mengenai nilai ekonominya.
"Yang perlu dibuka kepada publik adalah hasil uji laboratorium. Dari situ dapat diketahui apakah material tersebut hanya ilmenit atau juga mengandung monazit, xenotim, maupun mineral pembawa unsur tanah jarang lainnya," ujarnya.
Selain meminta hasil uji laboratorium dibuka, Rahmad juga mendorong penyidik menelusuri asal-usul material dan rantai pasoknya. BPI KPNPA RI, kata dia, menerima informasi bahwa PT PMM diduga menghimpun material dari sejumlah pemasok di Bangka Belitung, tidak semata berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
Ia menambahkan, BPI KPNPA RI juga melakukan penelusuran di sekitar lokasi PT PMM di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya aktivitas pengolahan mineral ikutan timah, termasuk zirkon dan monazit, yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan itu.
Meski demikian, Rahmad menegaskan organisasinya tidak ingin mendahului proses penyidikan. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan pembuktian ilmiah dan menyampaikan hasil pengujian laboratorium secara terbuka agar perkara tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta.
Sementara itu, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, sebelumnya menyatakan perusahaan telah menyerahkan dokumen legalitas, izin ekspor, serta hasil pengujian laboratorium kepada pemerintah. Menurut dia, komoditas yang diekspor adalah ilmenit dan seluruh proses ekspor telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
PT PMM juga membantah anggapan bahwa material yang diekspor mengandung komoditas bernilai triliunan rupiah atau merupakan bahan radioaktif yang diekspor secara ilegal. Perusahaan menyebut nilai muatan tersebut sekitar Rp3,4 miliar dan menyatakan siap membuka seluruh dokumen kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan.(rel)


