-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kuasa Hukum Beny Saswin Minta Kasus Dugaan Korupsi KMK Dihentikan, Nilai Murni Sengketa Perbankan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T01:19:48Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada, Charles R.S.M. Sijabat, meminta penyidik Kejaksaan Negeri Padang mengkaji ulang perkara yang menjerat kliennya. Menurut dia, kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena merupakan sengketa hubungan hukum antara debitur dan bank yang telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan.


    Charles mengklaim, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, seluruh kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada bank pemberi kredit telah dilunasi dan rekening pinjaman telah ditutup.


    "Kalau hubungan hukumnya sudah diselesaikan oleh para pihak melalui mekanisme perbankan, maka harus diuji secara cermat di mana letak kerugian negaranya, siapa yang menyebabkan, dan apakah benar terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Charles di Padang, Rabu (1/7/2026).


    Ia menegaskan, tidak setiap kredit bermasalah otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi persoalan bisnis atau perbankan yang penyelesaiannya telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.


    Charles juga membantah tudingan bahwa jaminan kredit yang digunakan kliennya merupakan jaminan fiktif. Ia menyebut objek jaminan memiliki dokumen pertanahan, sertifikat hak milik, serta pernah menjadi objek pemeriksaan dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.


    Selain itu, ia menjelaskan alasan Beny Saswin sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Charles, kondisi tersebut dipicu tekanan psikologis karena kliennya meyakini persoalan kredit telah selesai sejak lama. Saat ini, kata dia, Beny siap menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif.


    Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi dan ahli di bidang perbankan, pertanahan, administrasi negara, serta hukum pidana untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun penyidik.


    Charles bahkan menyatakan, apabila setelah seluruh alat bukti diperiksa perkara ini terbukti hanya merupakan sengketa perdata perbankan, penghentian penyidikan (SP3) justru menjadi bentuk profesionalisme penegak hukum, bukan kelemahan dalam pemberantasan korupsi.


    Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum. Penyidik Kejaksaan Negeri Padang tetap memiliki kewenangan menilai alat bukti dan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga kini proses penyidikan terhadap Beny Saswin Nasrun masih terus berjalan.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini