-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Mentawai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Residivis Pencuri Berantai Ditangkap

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T03:31:09Z
    banner 719x885


    MENTAWAI Fakta Hukum Nasional _ Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sepanjang Semester I Tahun 2026 (Januari–Juni), Satreskrim berhasil mengungkap enam laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta mengamankan dua pelaku utama.


    Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kepulauan Mentawai, Selasa (30/6).


    Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim Iptu D.P. Pamungkas, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus implementasi komitmen Polri dalam memberantas kejahatan konvensional.


    "Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bumi Sikerei. Pengungkapan enam perkara ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius dan profesional," tegas Iptu D.P. Pamungkas.


    Menurutnya, dari enam perkara yang berhasil diungkap, salah satu tersangka merupakan residivis yang diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di lima lokasi berbeda.


    Curanmor Diungkap, Motor Korban Dipreteli untuk Menghilangkan Jejak


    Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/III/2026/SPKT/POLRES KEP. MENTAWAI/POLDA SUMBAR tanggal 15 Maret 2026.


    Pelaku berinisial JAS (38) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir di halaman Rumah Makan Anugrah, Jalan Raya Km 06, Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.


    Untuk menghilangkan jejak, pelaku membongkar seluruh bodi dan komponen kendaraan menjadi beberapa bagian.


    Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat yang telah dipreteli, uang tunai, jok sepeda motor, jam tangan, kain, tutup bagasi, hingga sejumlah komponen kendaraan lainnya.


    Perkara tersebut kini telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


    Residivis Dibekuk, Polisi Ungkap Lima Aksi Curat dan Curas


    Dalam pengungkapan lainnya, Satreskrim berhasil menghentikan aksi seorang residivis berinisial RN (27) yang diduga melakukan serangkaian pencurian di wilayah Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Jaya.


    Pelaku diduga menyasar rumah warga pada dini hari hingga menjelang subuh dengan berbagai cara, mulai dari merusak ventilasi rumah, memanjat pagar dan membobol plafon, hingga merusak pintu utama secara paksa.


    Dari hasil penyidikan, polisi mengaitkan pelaku dengan lima lokasi kejadian berbeda.


    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit laptop, satu tablet, tiga unit telepon genggam, perhiasan emas, logam mulia Antam, smartwatch, kartu ATM, dokumen identitas korban, serta barang berharga lainnya.


    Empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai (Tahap I), sementara satu perkara masih dalam proses penyidikan.


    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


    Polisi Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan


    Menutup konferensi pers, Kapolres Kepulauan Mentawai melalui Kasat Reskrim mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.


    "Warga kami imbau memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat. Hidupkan kembali siskamling di lingkungan masing-masing. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau manfaatkan layanan Call Center Polri 110. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," pungkas Iptu D.P. Pamungkas...(Muslim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini