-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rahmad Sukendar Minta Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu, Dugaan Penganiayaan Anggota Harus Diusut Tuntas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T14:13:53Z
    banner 719x885

     



    Jakarta,fakta hukum nasional – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di lingkungan Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menuai sorotan. Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mendesak Kapolri segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolres Pasangkayu apabila dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan.


    Menurut Rahmad, institusi Polri tidak boleh mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh pimpinan terhadap anggotanya sendiri.


    "Saya meminta Kapolri segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan memproses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun," tegas Rahmad Sukendar, Jumat (3/7).


    Informasi yang beredar menyebutkan seorang anggota Polri diduga mengalami luka di bagian wajah dan memar di sejumlah bagian tubuh setelah diduga mendapat tindakan kekerasan dari atasannya. Korban juga disebut-sebut sempat ditempatkan di ruang Propam Polres Pasangkayu usai peristiwa tersebut. Namun, seluruh informasi itu masih menunggu pembuktian melalui penyelidikan resmi kepolisian.


    Rahmad menilai, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana yang harus diproses secara transparan.


    "Jabatan bukan tameng untuk kebal hukum. Semua anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.


    Ia juga mendesak Divisi Propam Polri bersama Polda Sulawesi Barat bergerak cepat mengusut laporan tersebut dengan memeriksa seluruh saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perlindungan kepada korban apabila dugaan itu benar terjadi.


    Rahmad berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Pasangkayu maupun Polda Sulawesi Barat terkait dugaan tersebut.(rel)


    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini