-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPO Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap, Kejati Sumbar: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 04 Juli 2026, Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T10:23:16Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Tim SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali menorehkan hasil dalam upaya memburu buronan kasus korupsi. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi, Yazerdion Yatim, berhasil diamankan pada Jumat (3/7/2026).


    Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi Djamaluddin, S.H., M.H., mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan seluruh perkara korupsi, termasuk memburu para buronan.


    Menurut Hanung, Yazerdion Yatim merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan fasilitas pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi.


    Selama proses penyidikan, tersangka telah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Desember 2023. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Hanung menegaskan, keberhasilan tersebut menambah daftar buronan yang berhasil diamankan selama kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi.


    "Alhamdulillah, hingga saat ini sudah enam DPO yang berhasil kami tangkap di masa kepemimpinan Bapak Kajati Sumbar, Dedie Tri Haryadi. Dari total sekitar 30 DPO yang menjadi target, enam sudah berhasil diamankan dan sisanya akan terus kami kejar," tegas Hanung.


    Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberikan ruang bagi para buronan untuk menghindari proses hukum.


    "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan DPO. Cepat atau lambat akan kami temukan. Karena itu kami mengimbau seluruh DPO yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Hanung.


    Selain berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kejari Bukittinggi, Yazerdion Yatim juga tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan jasa outsourcing di Kejari Kota Tangerang. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp655.407.050.


    Kejati Sumbar memastikan operasi pencarian buronan akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh perkara yang masih berjalan.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini