Padang, fakta hukum nasional – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada, termasuk mendalami dugaan aliran dana yang diduga mengarah kepada seorang oknum pejabat tinggi (Pati) Polri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyantoyamg didampingi Kasi Pidsus Afdal, mengatakan pendalaman terhadap dugaan aliran dana tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang telah disita penyidik.
Menurut Eriyanto, salah satu saksi yang telah diperiksa merupakan keponakan dari oknum Pati Polri yang namanya muncul dalam penyidikan. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemberian satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,1 miliar serta dugaan aliran sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain dugaan pemberian kendaraan mewah, penyidik juga menelusuri transaksi pembelian tiket perjalanan, oleh-oleh, hingga biaya penginapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Seluruh dugaan aliran dana akan kami telusuri berdasarkan alat bukti. Penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Siapa pun yang nantinya terbukti menerima atau terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum," kata Eriyanto, Kamis (9/72026).
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menyatakan dukungannya agar Kejari Padang tetap konsisten mengusut tuntas dugaan aliran dana, termasuk apabila mengarah kepada oknum Pati Polri.
Menurut Rahmad, penyidik tidak perlu gentar menghadapi intervensi selama seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila alat bukti telah cukup, siapa pun pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila mengarah kepada oknum Pati Polri, harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa," ujar Rahmad.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Kejari Padang memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi KMK PT Benal Ichsan Persada masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi dan saksi ahli untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(rel)


