-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Ancam Lapor Mabes Polri, Soroti Dugaan SP3 Kasus 13 Ton Timah Rp6,5 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T03:32:21Z
    banner 719x885

     


    Pangkal Pinang, fakta hukum nasional  – Dugaan penghentian penyidikan (SP3) kasus 13 ton timah balok ilegal senilai sekitar Rp6,5 miliar yang diduga menyeret nama seorang oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial Aiptu Bas menuai sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri apabila informasi mengenai SP3 terbukti benar.


    Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menegaskan, perkara dengan nilai barang bukti yang besar tidak boleh dihentikan tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat.


    "Kalau benar kasus ini di-SP3, tentu publik patut bertanya, ada apa sebenarnya? Perkara sebesar ini tidak boleh berhenti begitu saja tanpa penjelasan yang jelas," kata Rahmad, Selasa (28/7/2026).


    Menurut Rahmad, BPI KPNPA RI akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Mabes Polri agar dilakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan perkara.


    "Kami akan membuat laporan ke Mabes Polri. Kami meminta dilakukan evaluasi dan pengawasan agar penanganan kasus ini berjalan transparan, profesional, serta tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa," ujarnya.


    Kasus tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Satgas Tri Cakti di sebuah gudang yang juga dijadikan rumah di Perumahan Cempaka Mas, kawasan Kulim Kampak, Gabek, Pangkalpinang, pada akhir Juni 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sekitar 13 ton timah balok tanpa dokumen yang ditaksir bernilai sekitar Rp6,5 miliar. Timah tersebut diduga berkaitan dengan Aiptu Bas dan disebut-sebut akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut.


    Sebelumnya, Kabid Propam Polda Babel membenarkan Aiptu Bas sempat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan etik, perkembangan penyidikan pidana, maupun status hukum terbaru terhadap yang bersangkutan. Di tengah belum adanya keterangan resmi, beredar informasi bahwa Aiptu Bas telah keluar dari patsus, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.


    Rahmad menegaskan, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, jika penyidikan masih berlangsung, kepolisian harus menyampaikan perkembangan penanganannya. Sebaliknya, apabila perkara benar dihentikan, dasar hukumnya juga harus dijelaskan secara terbuka.


    "Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Bila penyidikan masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika dihentikan, jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegasnya.


    Hingga berita ini ditulis, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait kabar dugaan SP3 maupun perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan kepemilikan dan penyelundupan 13 ton timah balok ilegal tersebut.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini