Jakarta, fakta hukum nasional — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan dugaan tambang nikel ilegal yang telah menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka. Organisasi itu juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dan memiliki alat bukti yang cukup, maka proses penegakan hukum harus dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Rahmad, Senin (3/8/2026).
Menurut Rahmad, publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk dasar pertimbangan penyidik apabila belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Keterbukaan tersebut, kata dia, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Selain mempertanyakan belum adanya penahanan, BPI KPNPA RI meminta penyidik mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Menurut organisasi itu, penyidikan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.
"Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini harus memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pertambangan," kata Rahmad.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Organisasi itu berharap Bareskrim Polri menjalankan penyidikan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Anton Timbang maupun perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut.(rel)


