-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    “Sangat Disayangkan, Masih Ada Pelanggaran!” Kabid SDA Satpol PP Padang Ungkap 6 Pasangan Diamankan dari Penginapan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T07:56:02Z
    banner 719x885


    PADANG Fakta Hukum Nasional _ Pengawasan penginapan di Kota Padang kembali membuahkan temuan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam pasangan dari salah satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Sabtu (26/9/2026) dini hari.


    Operasi pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, didampingi Kasi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Utara.



    Namun, dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran di salah satu penginapan. “Sangat disayangkan, dari salah satu penginapan tersebut masih kita temukan adanya pelanggaran,” tegas Malizar Ade.


    Menurut Ade, petugas menemukan enam pasangan yang kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses sesuai ketentuan. “Pada pengawasan kali ini sebanyak enam pasangan kita amankan dari penginapan tersebut dan langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang,” jelasnya.


    Tidak Berhenti pada Pengunjung, Pemilik Penginapan Juga Dipanggil Malizar Ade menegaskan, enam pasangan yang diamankan tidak langsung dilepas. Mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.


    Selain itu, pihak keluarga juga akan dipanggil sebagai bagian dari proses pembinaan. “Setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS, kita juga akan panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali sebagai bentuk pembinaan,” ujar Ade.


    Yang menjadi perhatian, Satpol PP juga akan memanggil pihak pengelola atau pemilik penginapan tempat ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut.


    “Kita juga akan panggil pemilik penginapan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Malizar Ade.


    Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Satpol PP tidak hanya menyasar orang yang ditemukan di dalam penginapan, tetapi juga menelusuri aspek kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.


    IniSatpol PP Kota Padang menyatakan pengawasan terhadap penginapan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga Trantibum dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat..(MA)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini