PADANG Fakta Hukum Nasional _ Pekerjaan pengerukan sedimen di aliran Sungai Batang Kuranji, tepatnya di bawah Jembatan Siteba kecamatan Nanggalo, kembali menjadi sorotan.Kali ini, Roni, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, mempertanyakan secara tegas keberadaan dan pengelolaan material hasil pengerukan tersebut.
Roni menilai, pekerjaan pengerukan tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas alat berat mengangkat material dari dasar sungai. Yang tidak kalah penting, kata dia, adalah ke mana seluruh hasil pengerukan tersebut dibawa dan di mana lokasi penumpukannya.
“Sedimen yang dikeruk itu dikemanakan? Di mana ditumpuk? Harus ada kejelasan. Jangan sampai setelah dikeruk, keberadaan materialnya justru tidak jelas,” tegas Roni.
Menurutnya, apabila memang terdapat lokasi penumpukan, pihak terkait seharusnya dapat menunjukkan lokasi tersebut secara terbuka. Sebaliknya, jika tidak terdapat tempat penumpukan yang jelas, kondisi itu dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
Roni juga menegaskan bahwa material hasil pengerukan tidak boleh sembarangan dimanfaatkan atau diperjualbelikan apabila memang tidak diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai sedimen hasil pengerukan justru berpindah tangan atau diperjualbelikan. Kalau memang ada aturan mengenai pemanfaatannya, semuanya harus jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Roni Konfirmasi Langsung ke Pihak Pelaksana
Untuk memastikan persoalan tersebut, pada Kamis (24/9/2026) Roni mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen Nidya Karya.
Pertanyaan yang disampaikan cukup spesifik, yakni terkait ke mana hasil pengerukan sedimen dibawa serta di mana material tersebut ditumpuk.
Namun, menurut Roni, hingga saat ini belum diperoleh jawaban yang jelas mengenai lokasi penumpukan hasil pengerukan tersebut.
“Kita sudah konfirmasi langsung kepada manajemen Nidya Karya. Kita mempertanyakan sedimen hasil pengerukan itu dibawa ke mana dan ditumpuk di mana. Sampai saat ini kita belum mendapatkan jawaban yang jelas,” ungkapnya.
Roni menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya. Apalagi pekerjaan pengerukan dilakukan di aliran sungai yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pengelolaan lingkungan.
Dinas Terkait Diminta Jangan Tutup Mata
Atas kondisi tersebut, Roni mendorong dinas atau instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan.
“Kalau memang benar dugaan tidak ada lokasi penumpukan sedimen yang jelas, kita mendorong dinas terkait segera bertindak. Jangan hanya melihat pengerjaannya, tetapi hasil pengerukannya juga harus diperiksa,” tegasnya.
Ia meminta pihak berwenang memastikan volume material yang dikeruk, lokasi penempatan atau penumpukan, serta status pemanfaatan material tersebut sesuai dokumen dan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada pekerjaan pengerukan, maka hasil pengerukannya harus jelas. Jangan sampai publik bertanya-tanya sedimen itu ke mana dan tidak ada jawaban yang transparan,” kata Roni.
Roni menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka pihak berwenang harus mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kita mendorong keterbukaan. Kalau sudah sesuai aturan, silakan tunjukkan datanya dan lokasi penumpukannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Harus ada tindakan,” pungkas Roni..(Tim08/Red)



