Padang,fakta hukum nasional — Persidangan perkara dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin dengan terdakwa Yogi Gilang Arya, 38, memasuki babak penting. Tim penasihat hukum terdakwa kembali menghadirkan ahli pidana untuk menguji penerapan hukum pidana dalam perkara yang berawal dari aktivitas penjualan kembali layanan internet Starlink di Kepulauan Mentawai.
Ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Dr. Nani Mulyati, SH, M.CL, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (24/9), menilai perkara yang berkaitan dengan pelanggaran administratif semestinya terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme hukum administrasi.
Nani mengaitkan pandangannya dengan perkembangan politik hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ia merujuk Pasal 613 ayat (3) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Nani, dalam konteks tertentu, hukum administrasi perlu dikedepankan sebelum instrumen pidana digunakan.
“Administrative penal law itu haruslah didahulukan proses dalam administrasinya, penegakan hukum administrasinya dan rezim hukum lainnya itu perlu didahulukan sebelum berjalannya hukum pidana,” kata Nani dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Padang.
Ia menjelaskan, ketentuan perizinan dalam Undang-Undang Telekomunikasi dapat ditempatkan dalam konsep administrative penal law. Sebab, ketentuan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban administratif, meskipun pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana.
“UU Telekomunikasi ini masuk dalam administrative penal law, khususnya untuk pasal terkait dengan perizinan,” ujarnya.
Dari perspektif tersebut, Nani berpandangan proses administratif semestinya menjadi bagian yang diperhatikan terlebih dahulu sebelum hukum pidana diterapkan. Pandangan itu juga dikaitkannya dengan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam kondisi tertentu.
Keterangan ahli kemudian menyinggung fakta persidangan mengenai upaya pengurusan perizinan yang dilakukan Yogi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Apalagi tadi dari fakta persidangan saya juga melihat bahwa sebenarnya izinnya juga sudah diurus,” kata Nani.
Menurut dia, langkah mengurus izin dapat menjadi salah satu hal yang relevan untuk melihat sikap batin atau mens rea dalam perkara pidana.
“Perizinan yang sudah diurus itu kan kemudian akan menjadi sebuah langkah untuk menyatakan bahwa ‘Saya taat hukum, loh, saya sudah berupaya untuk taat hukum’,” ujarnya.
Namun, Nani menegaskan tindakan yang dilakukan sebelum izin terbit tetap harus dilihat secara utuh berdasarkan konteks perbuatannya. Termasuk mempertimbangkan ada atau tidaknya kerugian maupun dampak yang ditimbulkan kepada pihak lain.
Aspek kemanfaatan, lanjutnya, juga menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam melihat kebutuhan penerapan hukum pidana.
“Kalau misalnya memang tidak ada kerugian yang dialami oleh pihak-pihak tertentu, bahkan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat yang tidak punya akses terhadap internet, saya justru melihat ada kemanfaatan besar yang diberikan, bukan malah harm,” katanya.
Atas dasar keterangan tersebut, Nani berpandangan perbuatan yang dilakukan Yogi ketika perizinan belum sepenuhnya terbit tidak serta-merta dapat dilihat hanya dari aspek pelanggaran pidana. Konteks pengurusan izin, tujuan kegiatan, dampak terhadap masyarakat, serta aspek administratif dinilai perlu ditempatkan dalam satu rangkaian penilaian.
Diuji di Persidangan
Penasihat hukum Yogi, Romi Martianus, pimpinan Kantor Hukum Romeo Yustisia, mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya memperkuat argumentasi hukum yang sejak awal telah disampaikan dalam persidangan.
“Pada prinsipnya ahli berpendapat dengan keahliannya dan di bawah sumpah,” ujar Romi.
Dia mengatakan, tim penasihat hukum memang sejak awal berencana menghadirkan ahli untuk memberikan perspektif mengenai penerapan KUHP Nasional serta perkembangan hukum pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin (28/9), dengan pemeriksaan keterangan terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Fitrizal Yanto dengan hakim anggota Moh. Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah.
Perkara Yogi terdaftar dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Yogi didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kasus ini bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, pada 2024.
Keterbatasan akses telekomunikasi di kawasan tersebut membuat koneksi internet yang tersedia kemudian dimanfaatkan masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat.
Melihat tingginya kebutuhan internet, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, layanan internet Starlink kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
PT Mentawai Network Provider tercatat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah perizinan operasional pendukung disebut masih dalam proses.
Yogi kemudian berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Ia ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 sebelum akhirnya memperoleh penangguhan penahanan dari majelis hakim.
Kini, persoalan tersebut diuji di ruang sidang. Keterangan ahli menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan para pihak lainnya.
Putusan akhir perkara tetap berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian dan pemeriksaan perkara selesai.(rel)
.


