PADANG Fakta Hukum Nasional _ Sikap warga Sungai Duo, RT 001/RW 004, Kelurahan Lubuk Minturun Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akhirnya semakin terang.
Dalam musyawarah bersama Yayasan Tazkiyah di Masjid Nurul Falah Sungai Duo, Sabtu malam (19/9/2026), warga secara tegas menyatakan menolak rencana pendirian pemakaman umum di kawasan tersebut.
Namun menariknya, penolakan itu tidak ditujukan terhadap seluruh rencana pemanfaatan lahan. Justru sebaliknya, warga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pendirian pondok pesantren Yayasan Tazkiyah di lokasi yang sama.
Dua sikap tersebut menjadi poin utama hasil musyawarah yang dituangkan dalam notulensi rapat.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut berlangsung terbuka dan melibatkan warga bersama pihak yayasan. Pembahasan juga disaksikan unsur pemerintahan dan keamanan setempat.
Poin pertama hasil kesepakatan menyatakan masyarakat menolak didirikannya pemakaman umum di kawasan Sungai Duo RT 001/RW 004.
Sementara pada poin kedua, masyarakat memberikan dukungan penuh terhadap rencana pendirian pondok pesantren yang akan dilakukan Yayasan Tazkiyah di lokasi tersebut.
Artinya, hasil musyawarah secara jelas menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi keberatan warga adalah rencana pemakaman umum, bukan keberadaan ataupun rencana pembangunan pondok pesantren.
Musyawarah tersebut dihadiri pihak Yayasan Tazkiyah, Ketua LPM Kelurahan Lubuk Minturun Sungai Lareh, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga Sungai Duo.
Kesepakatan kemudian dituangkan dalam notulensi dan ditandatangani sebagai bentuk komitmen bersama.
Dokumen tersebut ditandatangani Ketua RT Deni Amrizal, Ketua RW Fermi, Ketua LPM M. Chandra, serta perwakilan Yayasan Tazkiyah Puti Octaviadi.
Warga Sudah Menentukan Sikap
Hasil musyawarah ini menjadi penegasan penting mengenai posisi masyarakat Sungai Duo. Pemakaman umum ditolak. Pondok pesantren didukung.
Karena itu, setiap langkah selanjutnya terkait pemanfaatan lahan tersebut diharapkan tetap mengacu pada hasil kesepakatan warga dan memenuhi seluruh ketentuan serta perizinan yang berlaku.
Musyawarah ini sekaligus menjadi ruang penyamaan persepsi antara masyarakat dan Yayasan Tazkiyah agar rencana pemanfaatan lahan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat..(Tim08/Red)


