Padang, fakta hukum nasional— Kasus pencurian yang terjadi di Plaza Andalas Padang berujung pada pelaksanaan putusan terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan PN Padang Nomor 32/Pid.Sus/Anak/2026 tanggal 21 September 2026. Pelaksanaan putusan tersebut juga mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor Print-4336/L.3.10/Eoh.3/09/2026 tanggal 21 September 2026.
Perkara tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi Senin (24/8) sekitar pukul 02.16 WIB di Toko Zona Computer, Lantai 2 Plaza Andalas Padang, Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat.
Dalam peristiwa itu, tiga anak masing-masing Hiras Bersigep, Alga Dilofpria Saputra, dan Aditya mengambil uang tunai milik Hengki Afriyanto senilai Rp36,25 juta.
Perkara kemudian diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Setelah menjalani tahapan persidangan, PN Padang menjatuhkan putusan terhadap dua anak yang memenuhi ketentuan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Hiras Bersigep yang berusia 14 tahun dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Putusan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati.
Sementara itu, Alga Dilofpria Saputra yang berusia 13 tahun dijatuhi pembinaan selama 10 bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru.
Terhadap Alga tidak dilakukan penahanan karena saat perkara diproses usianya belum mencapai 14 tahun. Ketentuan UU SPPA mengatur penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan terhadap anak yang telah berusia 14 tahun atau lebih dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sedangkan Aditya, yang ketika perkara diproses masih berusia 10 tahun, tidak dilakukan penuntutan. Penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan khusus dalam UU SPPA yang berlaku bagi anak yang belum mencapai batas usia pertanggungjawaban pidana.
Kejari Padang melalui Kasi Pidum Hairul Sukri yang didampingi Kasi Intelijen Eriyanto menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan untuk memastikan putusan dijalankan sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan, namun, perkara yang melibatkan anak memiliki pendekatan berbeda. Proses hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, pembinaan, serta penghormatan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan perkara anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.(rel)


