-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Nindya Karya Beri Klarifikasi Terkait Sedimen Hasil Pengerukan Batang Kuranji

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T07:58:31Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Pemberitaan mengenai pengerukan sedimen di aliran Sungai Batang Kuranji, tepatnya di bawah Jembatan Siteba, Kecamatan Nanggalo, mendapat tanggapan dari kuasa hukum PT Nindya Karya (Persero).


    Melalui kuasa hukumnya, Ismail Novendra, S.H., PT Nindya Karya membantah adanya informasi yang menyebut material hasil pengerukan sedimen diperjualbelikan atau berpindah tangan kepada pihak lain.


    Tanggapan tersebut disampaikan Ismail sebagai hak jawab atas pemberitaan Fakta Hukum Nasional berjudul “Sedimen Batang Kuranji Dikemanakan? Roni Ketua DPW Repro Sumbar Desak Dinas Terkait Bongkar Kejelasan Pengerukan”, yang diterbitkan 25 September 2026.


    Ismail menjelaskan, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum PT Nindya Karya (Persero) untuk pekerjaan di BWSS V Padang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September 2026.


    Dalam hak jawabnya, Ismail menegaskan bahwa hasil pengerukan sedimen dari lokasi pekerjaan tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun maupun pihak mana pun.


    “Bahwa terkait hasil pengerukan sedimen dari lokasi yang ditulis, tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun atau pihak manapun,” tegas Ismail dalam hak jawab yang diterima redaksi.


    Selain membantah adanya penjualan material, Ismail juga menjelaskan mengenai lokasi penempatan sedimen hasil pengerukan.


    Menurutnya, material tersebut ditempatkan pada lokasi-lokasi yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Padang.


    “Mengenai sedimen hasil pengerukan itu diletakkan pada lokasi-lokasi yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh pihak BWSS V Padang,” ujarnya.


    Ismail juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang mengedepankan prinsip keberimbangan serta memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.


    Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai kewajiban pers melayani hak jawab dan menjaga pemberitaan agar tetap akurat serta berimbang. 


    Ismail berharap hak jawab tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang utuh bagi masyarakat terkait pekerjaan pengerukan sedimen di Batang Kuranji.


    Menurutnya, penjelasan dari pihak pelaksana penting disampaikan agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai keberadaan maupun pemanfaatan material hasil pengerukan.

    “Demikianlah hak jawab ini saya kirimkan agar dapat,” tulis Ismail dalam surat hak jawabnya.


    Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak PT Nindya Karya menegaskan bahwa material hasil pengerukan tidak diperjualbelikan, sementara penempatannya dilakukan pada lokasi yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh BWSS V Padang.


    Sebelumnya, Ketua DPW Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (Repro) Sumatera Barat, Roni, mempertanyakan keberadaan material hasil pengerukan sedimen di Batang Kuranji dan mendorong instansi terkait melakukan verifikasi terhadap lokasi penempatannya.


    Pemberitaan tersebut memuat pernyataan Roni yang meminta adanya keterbukaan mengenai volume material, lokasi penempatan, serta status pemanfaatan sedimen hasil pengerukan.


    Atas pemberitaan itu, pihak kuasa hukum PT Nindya Karya kemudian menyampaikan hak jawab untuk meluruskan informasi terkait pengelolaan material hasil pengerukan tersebut.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini