MENTAWAI Fakta Hukum Nasional _ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali membuktikan komitmennya mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Melalui pemanfaatan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024/2025 yang digunakan pada Tahun Anggaran 2026, peningkatan Ruas Jalan Simpang Susteran di Tuapejat kini rampung 100 persen dan telah memberikan manfaat nyata bagi warga.
Pembangunan jalan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam memperkuat konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Bupati Kepulauan Mentawai.
Ruas Jalan Simpang Susteran merupakan akses vital yang setiap hari digunakan masyarakat menuju kawasan permukiman, sekolah, fasilitas kesehatan, perkantoran, hingga jalur distribusi hasil usaha. Sebelum ditingkatkan, kondisi jalan mengalami kerusakan sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat, terutama saat musim hujan.
Melalui Bidang Bina Marga Dinas PUPR, peningkatan jalan dilakukan sepanjang 200 meter dengan lebar 3,5 meter menggunakan konstruksi beton semen setebal 15 sentimeter. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Tata Karya Pratama dengan nilai kontrak Rp399.372.000 melalui mekanisme pengadaan langsung.
Kontrak ditandatangani pada 20 Mei 2026, pekerjaan dimulai 25 Mei 2026 dan berhasil diselesaikan sesuai target selama 90 hari kalender dengan progres fisik mencapai 100 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai, Brandus Donatus, S.ST, menegaskan pembangunan jalan bukan sekadar menghadirkan infrastruktur fisik, tetapi menjadi investasi jangka panjang yang akan terus menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
"Pembangunan infrastruktur jalan bukan sekadar membangun ruas demi ruas, tetapi membangun konektivitas, membuka peluang ekonomi, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah daerah akan terus menghadirkan pembangunan yang merata sesuai kemampuan anggaran dan skala prioritas," tegas Brandus.
Brandus juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga kualitas jalan yang baru selesai dibangun. Ia meminta kendaraan bertonase tinggi, khususnya truk bermuatan berat, tidak melintasi ruas tersebut karena konstruksi jalan masih merupakan penanganan dasar dan diperuntukkan bagi lalu lintas berbeban ringan.
Menurutnya, kawasan Jalan Simpang Susteran masih membutuhkan penanganan lanjutan berupa peningkatan badan jalan maupun perkerasan beton pada ruas berikutnya agar pelayanan infrastruktur semakin optimal.
Pengawasan pembangunan dilakukan secara intensif oleh Kepala Bidang Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rifki Eriawan, ST., MM, bersama Ridho Hutasoit, S.ST., MT, selaku Penata Kelola Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), guna memastikan seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Manfaat pembangunan tersebut dirasakan langsung masyarakat. Salah seorang warga, Edwar, mengaku akses jalan kini jauh lebih nyaman dan aman dibanding sebelumnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas peningkatan Jalan Simpang Susteran ini. Sekarang masyarakat dapat melintas dengan lebih nyaman dan aman. Aktivitas sehari-hari menjadi lebih lancar, terutama saat membawa hasil usaha maupun mengantar anak ke sekolah. Harapan kami, pemerintah dapat melanjutkan pembangunan pada ruas jalan yang masih belum tertangani sehingga manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat," ungkapnya.
Rampungnya pembangunan Jalan Simpang Susteran menjadi bukti bahwa pemanfaatan sisa DAK dapat menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. Infrastruktur yang semakin baik diharapkan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai..(Muslim)




