Sekretaris DPP-SPKN, Romi Frans menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan serta data yang kami miliki terkait kegiatan Pembangunan Jalan Pramuka- Batas Kabupaten Siak Kota Pekanbaru yang menelan anggaran APBD Riau tahun 2021, patut diduga telah terjadi tindakan Korupsi kolusi dan nepotisme yang berpotensi merugikan uang negara hingga miliaran rupiah.
Diuraikan Romi, sesuai hasil investigasi DPP-SPKN dilokasi kerja, terdapat beberapa item sesuai kontrak kerja diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya. Antara lain: 1. Pekerjaan Base B, dengan volume : 2.136 M3 dengan harga @ Rp 600.000,- sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 600.000 x 2136 M3 = Rp 1.281.600.000.-
Selanjutnya, Pekerjaan Geo textile Separator klas I (non woven) dengan volume 17.797,50 M2 dengan harga Rp 36.000 /m3. Sehingga berpotensi merugikan negara 17.979,50 X 36.000 = Rp 640.710.000,-
Pekerjaan Gep textile Stabilisator (Geocomposite) dengan Volume 9.235 M2 juga diduga tidak dikerjakan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar 9.235 M2 X Rp 40.000,- = Rp 369.400.000.
Dengan demikian dugaan kerugian negara sebesar = Rp 1.281.600.000 + Rp 640.710.000 + Rp 369.400.000 = Rp 2.291.710.000,- urai Romi Frans.
Selain itu, dari sisi proses pelelangan pekerjaan tersebut terasa janggal, karena perusahan PT. Citra Hokiana Triutama dinyatakan tidak lulus, namun fakta di lokasi proyek dikerjakan oleh PT. Citra Hokiana Tri utama.
Menurutnya, saat proses pelelangan dan hasil evaluasi harga biaya terdapat empat perusahaan yang dinyatakan lulus. Antara lain, PT. Citra Hokiana Triutama, PT. Sumber Artha Reksa Mulia, PT. Bina Karya Abadi Selaras dan PT. Jaya Perdana Konstruksi.
Tetapi dalam proses Pembuktian Kualifikasi, PT. Citra Hokiana Triutama dinyatakan tidak lulus, bebernya.
Melihat kondisi tersebut, DPP-SPKN mencium adanya dugaan Kong kalikong antara pihak PUPR dan Kontraktor. “Ada apa dengan kebijakan ini” ucap Romi Frans.
Tidak sampai disitu kata Romi, masa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut sesuai kontrak kerja, dimulai pada tanggal 04 Oktober 2021 dengan masa kerja 89 HK, artinya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Namun fakta di lapangan hingga tanggal 22 Maret 2022 proses pekerjaan masih berlangsung.
Yang menjadi pertanyaan, apakah pekerjaan di Addendum atau perpanjangan waktu. Jika terjadi addendum tentunya ada berita acara serta ketentuan lain seperti denda yang dihitung per Hari kerja. Apakah pihak PUPR telah melakukan itu.ucapnya.
Jika melihat kinerja kontraktor
pelaksana proyek tersebut, maka sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku, seharusnya perusahaan tersebut harus di black list dan pekerjaan di hentikan.
Kami menilai kata Romi Frans, apa yang dilakukan Pihak Dinas PUPR Riau sangat bertolak belakang dengan komitmen Presiden RI Joko Widodo, yang melarang keras melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara, kritiknya.
“SPKN berkomitmen akan membawa keranah hukum setiap kegiatan atau proyek yang merugikan uang negara,”teganya.
Dikatakan Romi Frans, laporan telah kami sampaikan kepada Kejari Pekanbaru dengan nomor : 10/LAP-DPP-SPKN/IV/2022. Kami berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru untuk serius mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Satker tersebut yang di komandoi Muh.Arief Setiawan, ST. MT selaku Kepala Dinas PUPR Riau yang proses pelaksanaan pekerjaan Ia masih menjabat sebagai Kabid. Bina Marga Dinas PUPR Riau selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pungkas Romi Frans.
Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon silulernya terkait laporan DPP- SPKN tersebut, hingga berita ini dilansir tidak memberikan jawaban.**


