-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satpol PP Kota Padang Harus Di Diklatkan Kembali ?

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 27 November 2022, November 27, 2022 WIB Last Updated 2022-11-27T13:55:29Z
    banner 719x885

     

    Padang fhn com Razia penertiban Perda (Peraturan Daerah Kota Padang) jam operasional tempat hiburan malam yang dilakukan Satpol PP Kota Padang berlangsung ricuh dan diwarnai aksi penolakan dari seorang pemilik tempat hiburan malam yang berada di Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan.kota Padang 


    Minggu, (20/11/22) dini hari. R, Seorang pemilik tempat hiburan tidak terima atas penertiban yang dilakukan oleh petugas ke tempat usahanya yang ketiga kalinya, karena dia menganggap penertiban tersebut tidak merata atau tebang pilih? . 


    "Saya tidak terima perlakuan Satpol PP Kota Padang ketempat usaha saya, karena penertiban yang dilakukan oleh anggota Satpol Pol PP Kota Padang itu pilih kasih, tidak adil dan tidak merata, jika memang aturan jam tayang diberlakukan adil, merata dan tidak tebang pilih, kami akan patuhi peraturan tersebut."Tegas nya.


    Dalam pengawasan dan penertiban tersebut juga diwarnai perdebatan dikarenakan petugas Satpol PP Kota Padang tidak memakai atribut lengkap dalam melakukan pengawasan dan penertiban pada malam itu. 


    "Bapak sebagai Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudang-undangan Daerah(P3D) kenapa tidak memakai seragam disaat melakukan pengawasan dan penertiban "Tuturnya. 


    Kepala Bidang Penegak Peraturan Perudang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.Pimpinan pengawasan dan penertiban malam itu, langsung mengambil tindakan untuk menarik mundur pasukannya pada malam itu, Rio Ebu, saat dikonfirmasi pada malam itu hanya mengatakan "Besok saja saya tunggu dikantor". 


    Tak lama kemudian seluruh anggota Satpol PP Kota Padang yang tidak mau keributan itu berlangsung lama akhir nya menarik mundur pasukan dan melaksanakan pengawasan ditempat lain.


    Sabtu 26/11/22 Ditempat Terpisah Wakil Ketua LSM Aliansi Peduli Indonesia DPD Sumbar Rino Piliang menyatakan Kami dari LSM Aliansi Peduli Indonesia sangat setuju dan mendukung penuh atas giat penertiban Perda yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang, akan tetapi penertiban tersebut harus dilakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku, Pengawasan dan penertiban harus dijalankan secara adil, merata dan tidak tebang pilih, petugas harus bekerja sesuai dengan SOP Dan Tupoksinya sebagai aparatur penegak perda. *Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Perwako nomor 71 tahun 2016 "Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja"*


    Lebih lanjut selama ini kami mengamati kegiatan pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tidak sesuai dengan *"Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Dan Perwako 71 Tahun 2016*. Akhir-akhir ini beberapa kegiatan penertiban yang dilakukan satpol PP Kota Padang, Diduga seperti Gerombolan dan berbau Premanisme, terbukti adanya Pejabat dan Anggota Satpol PP kota Padang memakai pakaian bebas Serta memakai Sendal dalam melakukan kegiatan penertiban di beberapa tempat usaha seperti karaoke, hotel dan kos-kosan. Tuturnya.( Tim red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini