-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Fajar Mufti dan Jejak Pengungkapan: Korupsi Perumda PSM Padang, Tol, hingga UIN di Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T08:04:23Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional -Bagi kalangan internal Kejaksaan Republik Indonesia, nama Fajar Mufti S.H M.Hum, bukan sekadar pejabat struktural. Ia adalah representasi jaksa karier yang ditempa dari bawah, mengasah insting penegakan hukum dari ruang-ruang kecil di daerah hingga meja strategis di pusat.


    Lahir di Jakarta 58 tahun silam, Fajar memulai pengabdiannya di Korps Adhyaksa pada 1992. Sejak itu, lintasan kariernya bergerak konsisten-tidak selalu di panggung utama, tetapi justru di titik-titik krusial yang membentuk ketajaman perspektifnya, baik di bidang intelijen maupun penanganan bidang tindak pidana khusus.


    Pengalaman lapangan menjadi fondasi kuat. Ia pernah bertugas di Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, Kejaksaan Negeri Kudus, hingga Kejaksaan Negeri Rembang. Di tempat-tempat inilah, Fajar berhadapan langsung dengan dinamika kasus pencurian, penganiayaan dari persoalan pidana umum hingga kompleksitas perkara yang bersinggungan dengan kepentingan publik.


    Kariernya kemudian berkembang ke level yang lebih strategis. Ia dipercaya menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejari Rembang, lalu Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penugasannya di Kejaksaan Agung, khususnya dalam satuan tugas intelijen, memperluas cakrawala analisisnya terhadap pola-pola kejahatan yang semakin terorganisasi.


    Di tingkat manajerial, Fajar pernah menempati sejumlah posisi penting: Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejati Bengkulu, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam. 


    Bagi Fajar Mufti setiap amanah jabatan mempertegas satu hal kemampuannya membaca persoalan tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sudut tata kelola dan risiko penyimpangan.


    Puncak penguatan perannya dalam pemberantasan korupsi terlihat saat ia menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 2024. Dalam posisi ini, Fajar berada di garis depan penanganan sejumlah perkara yang menyedot perhatian publik.


    Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun 2021 di Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Perkara ini menyeret mantan Direktur Utama Poppy Irawan dan akuntan publik Teddy Alfonso dengan temuan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Modusnya Dirut melibatkan akuntan untuk merekayasa laporan keuangan serta penggunaan dana subsidi bus Trans Padang untuk menutup kewajiban di luar kepentingan operasional.


    Di periode yang sama, Kejati Sumatera Barat juga mengusut dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan pejabat pelaksana tugas Kabag Umum Pemkab Dharmasraya sebagai  Ade Chandra sebagai tersangka. Modusnya berupa penarikan anggaran tanpa pertanggungjawaban yang sah, dengan aliran dana ke rekening pribadi. Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 3 miliar, dengan sebagian aset berhasil diamankan sebagai barang bukti senilai Rp 1,8 miliar.


    Tak berhenti di sana, penanganan perkara lain turut menjadi sorotan, termasuk dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Padang–Sicincin jilid II yang melibatkan aparatur dan masyarakat, dengan estimasi kerugian negara mencapai 27 miliar rupiah. Perkara ini memperlihatkan kompleksitas kolaborasi antara aktor administratif dan non-administratif dalam penyimpangan proyek strategis.


    Di luar perkara yang telah masuk tahap penuntutan, sejumlah penyelidikan juga bergulir. Di antaranya proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Bajau di Kepulauan Mentawai yang ambruk, penyelidikan jembatan Sikabu di Padang Pariaman, hingga pengembangan dugaan penyimpangan pembangunan Kampus III dan pengelolaan alat berat dalam kurun waktu berbeda.


    Sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Fajar Mufthi turut mensupervisi penanganan berbagai kasus korupsi di daerah. Perannya mendorong upaya bersih-bersih praktik korupsi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mencakup Kota Padang, Kabupaten Mentawai, dan Kabupaten Tanah Datar.


    Di bawah arahannya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mentawai berhasil mengungkap kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mentawai. Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama Perumda Mentawai terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang karena terbukti merugikan keuangan negara.


    Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan pola yang berulang: celah dalam tata kelola anggaran, lemahnya pengawasan, serta penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks itu, peran Aspidsus tidak hanya berhenti pada pembuktian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya korektif terhadap sistem.


    Secara akademik, Fajar merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan melanjutkan studi magister hukum pidana di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Bekal akademik ini melengkapi pengalaman praktisnya selama lebih dari tiga dekade.


    Kini, Fajar Mufti mengemban jabatan sebagai baru sebagai Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. 


    Pada posisi ini, Fajar tidak lagi semata berada di garis depan penindakan, melainkan turut mengawal fungsi intelijen penegakan hukum-membaca potensi kejahatan sejak dini sekaligus memperkuat pencegahan. Di tengah kompleksitas tindak pidana yang kian adaptif, peran tersebut menuntut ketajaman analisis sekaligus pengalaman panjang yang telah ia tempuh selama lebih dari tiga dekade mengabdi sebagai sebagai insan Adhyaksa. (hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini