-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Eks Dirut Perumda Mentawai Divonis 4 Tahun, Hakim Nilai Rugikan Keuangan Negara

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 21 April 2026, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T15:52:42Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, Selasa (21/4/2026).


    Ketua majelis hakim, Nasri, didampingi hakim anggota Jhon Hendri dan Emria Syafitri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan,” ujar Nasri saat membacakan amar putusan.


    Dalam pertimbangannya, majelis menilai unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi. Hal itu diperkuat adanya selisih berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Terdakwa dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    Sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut turut dihadiri keluarga terdakwa. Dalam putusan itu, salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion.


    Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
    Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dr. Suharizal, S.H., M.H., CMED, CLA, bersama Yul Akhyari Sastra, S.H., M.H., menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai yang terdiri dari Rahmat Syarif, Merry Natalisha Sijabat, M. Reza Pahlevi Nasution, dan tim.



    Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095 subsider enam bulan kurungan.


    Sementara itu, diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Syarief yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mentawai menyatakan, dengan terbuktinya terdakwa Kamser dalam perkara ini, pihaknya akan segera melaporkan perkembangan tersebut kepada pimpinan.


    " Untuk menentukan langkah lanjutan.
    Rahmat juga mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain di luar perkara yang sedang disidangkan.


    Ia menyebut, terdapat dua nama berinisial N S dan Y D yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusda Kemakmuran Mentawai.


    " Terhadap keduanya, Kejari Mentawai akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan ke depan karena keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.


    Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP.
    Terungkap di persidangan, Kamser menjabat sebagai Dirut Perumda Kemakmuran Mentawai berdasarkan SK Bupati Nomor 262 Tahun 2017 tertanggal 2 Oktober 2017 untuk masa jabatan 2017–2021. Dalam struktur pengawasan, terdapat Dewan Pengawas (Dewas) yang ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 263 Tahun 2017 dengan masa kerja tiga tahun.

    Perumda Kemakmuran Mentawai sendiri memiliki tiga bidang usaha, yakni material dan kontraktor melalui anak perusahaan PT Pembangunan Kemakmuran Mentawai (PKM), jasa servis dan perbengkelan, serta jual beli hasil bumi dan laut.

    Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa dinilai tidak menjalankan tugas utama, khususnya dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang sebagaimana diatur dalam Perda Mentawai Nomor 1 Tahun 2017.

    Terdakwa juga tidak pernah menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Akibatnya, dokumen tersebut tidak pernah disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk ditandatangani maupun kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk disahkan.
    Padahal, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai ke Perumda sejak 2017 hingga 2019 mencapai Rp20.676.235.800. Namun, perusahaan daerah tersebut justru terus mengalami kerugian setiap tahun, sebagaimana tercermin dalam laporan auditor independen.


    Ketiadaan rencana bisnis dan RKA disebut menjadi faktor utama yang menyebabkan tidak adanya indikator capaian kinerja perusahaan. Hal itu menjadi tanggung jawab langsung terdakwa sebagai direktur utama.
    Berdasarkan hasil audit tim Kejati Sumbar, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp7.872.493.095 dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).(hen)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini