-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Disorot Relawan Prabowo, Disnaker Sumbar Dinilai “Mandul” Tangani Kasus Gaji dan THR PT BMS

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T08:12:25Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, lembaga tersebut dinilai lamban bahkan terkesan “mandul” dalam menangani sengketa ketenagakerjaan terkait dugaan tidak dibayarkannya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh PT Baypass Mandiri Sejahtera (BMS).


    Kritik keras datang dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, yang mempertanyakan keseriusan Disnakertrans dalam melindungi hak-hak pekerja.



    Kasus ini bermula dari laporan sejumlah karyawan PT BMS perusahaan pengelola Trans Padang Koridor IV yang telah dilayangkan sejak 12 Maret 2026. Para pekerja mengadukan dugaan tidak dibayarkannya gaji dan THR, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang dirasakan.


    Situasi tersebut memicu kecurigaan publik. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik tidak wajar antara oknum di tubuh Disnaker dengan pihak perusahaan.


    Kuasa hukum salah satu pekerja, Akma Sutre, S.H., secara tegas menyatakan bahwa dugaan tersebut bukan tanpa dasar.


    “Laporan yang sudah masuk sejak Maret terkesan jalan di tempat. Ini bukan sekadar lambat, tapi menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Akma.


    Menurutnya, meskipun Disnakertrans telah memanggil Direktur Utama PT BMS, Zulman, untuk dimintai klarifikasi, langkah tersebut belum menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja sebagai pihak yang dirugikan.


    “Dinas Tenaga Kerja seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela hak pekerja, bukan justru terkesan abai,” tegasnya.


    Akma juga menyoroti pernyataan salah satu oknum pegawai Disnaker yang menyebut pihaknya “berdiri di tengah dan tidak berpihak kepada siapa pun”. Pernyataan ini dinilai problematik.


    “Netral itu bukan berarti diam. Ketika hak pekerja dilanggar, negara harus hadir. Pernyataan itu justru memperkuat kesan Disnaker lepas tangan,” katanya.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait penyelesaian kasus tersebut. Para pekerja pun semakin resah, sementara publik mulai mempertanyakan integritas dan fungsi pengawasan Disnakertrans Sumatera Barat.


    Jika kondisi ini terus berlarut, bukan tidak mungkin kepercayaan terhadap institusi pengawas ketenagakerjaan akan semakin tergerus.


    Para pekerja berharap Kepala Disnakertrans Sumbar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.


    “Jangan sampai muncul kesan negara kalah oleh perusahaan. Kami hanya menuntut hak kami,” pungkas Akma..(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini