Padang, fakta hukum nasional— Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut pidana mati terhadap terdakwa kasus narkotika, Ari Asman alias Badai bin Herman, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (15/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Padang yang terdiri dari Syafri Hadi dan Ronni, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Jaksa menguraikan, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan menjual, membeli, dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dengan berat jauh melebihi ketentuan,” ujar JPU Syafri Hadi dalam persidangan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ari Asman alias Badai bin Herman.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan barang bukti yang diamankan, yakni 38 paket besar sabu dengan total berat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.
Selain itu, turut diamankan lima tas ransel, satu unit timbangan digital, satu paket plastik bening, satu unit telepon seluler, serta pakaian milik terdakwa yang diminta untuk dimusnahkan.
Sementara itu, uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit sepeda motor diminta untuk dirampas untuk negara.
Menurut jaksa, tuntutan pidana mati diajukan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, besarnya barang bukti, serta peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra tersebut berjalan tertib dan lancar serta dihadiri penasihat hukum terdakwa, keluarga, dan awak media.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.(rel/hen)


