-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Reaktivitas Kepesertaan PBI JK, Pemkab Sukabumi Laksanakan Rakor Percepat Proses Groundcheck Tahap Kedua

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T18:39:16Z
    banner 719x885

     

    Sukabumi, Fakta Hukum Nasinonal _ Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna mempercepat proses groundcheck tahap kedua untuk reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).


    Langkah strategis tersebut diambil sebagai respon atas penonaktifan sekitar 164 ribu peserta PBI JK di wilayah Kabupaten Sukabumi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) per Januari 2026, yang bertempat di Aula Dinas Sosial kabupaten sukabumi, Selasa (14/04/2026). 


    Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dan dihadiri oleh jajaran Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta perwakilan pendamping PKH dan Puskesos dari 47 kecamatan.


    Dalam sambutannya Sekda mengatakan, reaktivasi ini merupakan upaya krusial untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa kendala biaya.


    "Kita memiliki waktu 15 hari ke depan hingga akhir April untuk menuntaskan pemutakhiran data, dan saya instruksikan kepada seluruh camat dan pendamping di lapangan untuk bekerja ekstra keras karena ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut nyawa hidup masyarakat kita yang sedang sakit," ucapnya.

     


    Lanjut sekda, saya meminta seluruh pihak, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten untuk menjaga akurasi data, dari pemberi data maupun surveyor, sehingga data yang dihasilkan valid dan bisa di pertanggungjawabkan, "tegasnya.


    Ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Bambang Widyantoro menjelaskan, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan secara nasional, 10,7 juta di antaranya mengalami naik Desil atau peningkatan status kesejahteraan berdasarkan data periodik Kemensos dan BPS, namun faktanya masih banyak ditemukan anomali di lapangan, yang mana warga masyarakat masih membutuhkan bantuan justru tereliminasi dari sistem, " singkatnya.


    Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Sukabumi Muhammad Solihin menambahkan, bahwa groundcheck tahap dua ini bertujuan memvalidasi kondisi rill ekonomi warga menggunakan 39 kriteria dari BPS.


    "Kami menggunakan teknologi geotagging foto rumah dan titik koordinat untuk memastikan objektivitas, karena kami ingin meminimalisir inclusion error (orang mampu yang menerima bantuan) dan exclusion error (orang miskin yang tidak tercover).


    Diketahui  Hingga pertengahan April 2026, progres groundcheck Kabupaten Sukabumi baru mencapai angka 7%, meskipun secara hitung - hitungan menduduki peringkat kedua tertinggi di Jawa Barat secara volume data, namun angka ini masih jauh dari target 100% di akhir bulan. 


    Untuk Pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi juga memberikan opsi bagi warga yang membutuhkan layanan darurat saat status PBI JK-nya nonaktif, yaitu dengan mendaftar sebagai peserta mandiri atau melalui jalur PBPPU Pemda dengan ketentuan yang berlaku, "ungkapnya.


    (Cecep R)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini