Sijunjung Fakta Hukum Nasional _ Aktivitas penambangan emas ilegal kembali memakan korban jiwa. Dua penambang dilaporkan tewas setelah tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban masing-masing berinisial ZK (53), warga Jorong Dusun Palangki, dan NF (21), warga Jorong Duo Nagari. Keduanya diduga tertimbun material tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal
Peristiwa tragis ini kembali menegaskan tingginya risiko aktivitas PETI yang hingga kini masih berlangsung di sejumlah wilayah Sumatera Barat, meski telah berulang kali menelan korban jiwa.
Menanggapi kejadian tersebut, Roni, selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, menyoroti keras kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum optimal dalam menindak praktik penambangan ilegal.
Roni menyebut, lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan diduga telah membuka ruang pembiaran terhadap aktivitas PETI yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini bukan lagi peringatan, ini sudah darurat keselamatan. Aparat tidak boleh tinggal diam. PETI ini sudah berulang kali memakan korban, namun penindakan di lapangan masih terlihat lemah,” tegas Roni.
Ia mendesak aparat penegak hukum di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk segera melakukan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas aktivitas PETI.
Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang serius, kejadian serupa sangat berpotensi terus berulang dan mengancam nyawa masyarakat yang terlibat maupun berada di sekitar lokasi tambang ilegal.
“Tidak boleh ada lagi korban berikutnya. Penegakan hukum harus hadir secara nyata, bukan hanya formalitas,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa PETI bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia yang terus dipertaruhkan di lapangan..(Red/tim08)


