-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    WALHI Sumbar Kritik Kapolda soal Narasi Tambang Rakyat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T11:09:57Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Tommy Adam, mengkritik narasi yang menyebut aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sebagai “tambang rakyat”. Menurut dia, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat ini telah dikuasai jaringan mafia tambang.


    Kritik itu disampaikan Tommy menanggapi pernyataan Kapolda Sumbar yang beberapa kali menyebut aktivitas PETI sebagai persoalan tambang rakyat. Menurut Tommy, narasi tersebut tidak lagi relevan dengan fakta di lapangan karena aktivitas tambang ilegal kini melibatkan alat berat, distribusi BBM subsidi, hingga jaringan perdagangan emas ilegal.


    “Polda Sumbar perlu menghentikan narasi bahwa tambang emas ilegal di Sumbar merupakan tambang rakyat. Aktivitas PETI menggunakan alat berat dan melibatkan mafia BBM subsidi. Ini bukan lagi dilakukan masyarakat kecil, tetapi sudah dikuasai jaringan mafia,” kata Tommy Adam, Kamis (28/5/2026).


    Menurut Tommy, maraknya aktivitas PETI di sejumlah daerah seperti Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Sawahlunto, Pasaman, dan Dharmasraya menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal telah berkembang menjadi masalah struktural yang melibatkan jaringan modal, distribusi alat berat, suplai BBM, hingga perdagangan hasil tambang.


    Ia menilai pola penindakan aparat sepanjang 2024 hingga Mei 2026 masih cenderung berulang di lokasi yang sama dan belum mampu memutus rantai utama aktivitas PETI di Sumatera Barat.


    “Operasi penertiban umumnya hanya menyasar pekerja lapangan, membakar pondok, menyita dompeng, atau menghancurkan alat sederhana. Sementara pemodal, pemilik alat berat, pemasok BBM ilegal, penadah emas, hingga pihak yang diduga memberi perlindungan masih jarang tersentuh secara terbuka,” ujarnya.


    Tommy juga menyoroti sejumlah operasi tambang ilegal yang kerap menemukan lokasi PETI dalam keadaan kosong sebelum aparat datang. Menurut dia, kondisi itu memperlihatkan lemahnya pengawasan sekaligus memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi.


    Karena itu, WALHI Sumbar mendorong Polda Sumbar membangun pola penegakan hukum yang menyasar seluruh rantai kejahatan pertambangan ilegal, termasuk aktor intelektual dan jaringan pendanaan di balik aktivitas PETI.


    Selain itu, Tommy meminta aparat menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar aliran dana dan keuntungan ekonomi dari tambang ilegal.


    “Tambang ilegal bukan hanya pelanggaran administratif pertambangan, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisasi yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar,” katanya.


    Menurut Tommy, aktivitas PETI juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius di Sumatera Barat, mulai dari sedimentasi sungai, kerusakan kawasan hutan, pencemaran air akibat merkuri, hingga meningkatnya ancaman bencana ekologis.


    Karena itu, penegakan hukum terhadap PETI dinilai tidak cukup hanya berhenti pada penghancuran fasilitas tambang, tetapi juga harus diikuti perhitungan kerugian ekologis dan pemulihan lingkungan hidup terhadap kawasan terdampak.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini