-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    VIRAL! Dugaan Pungli Rp122 Juta di SMPN 1 Palembang Meledak, Kepsek Malah Sebut “Orang DPRD” di Balik Kegiatan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 25 Mei 2026, Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T11:15:06Z
    banner 719x885


    PALEMBANG Fakta Hukum Nasional _ Dunia pendidikan Kota Palembang kembali diguncang isu dugaan pungutan liar (pungli) bernilai fantastis. SMP Negeri 1 Palembang diduga menarik uang sebesar Rp2.000.000 per siswa kepada 61 peserta drumband yang akan mengikuti lomba di Lampung.


    Total dana yang terkumpul mencapai Rp122.000.000.


    Angka tersebut langsung memantik kemarahan publik. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan kebijakan pendidikan dasar gratis, pungutan jutaan rupiah di sekolah negeri dinilai sangat memberatkan orang tua siswa serta berpotensi melanggar aturan pendidikan nasional.


    Yang lebih mengejutkan, Kepala SMPN 1 Palembang, Toupik, justru terkesan cuci tangan saat dikonfirmasi awak media pada Senin (25/5/2026).


    “Saya tidak tahu, kegiatan itu dilaksanakan oleh orang DPRD Kota Palembang,” ujarnya singkat di ruang kerjanya.


    Pernyataan itu sontak memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kegiatan yang membawa nama sekolah, melibatkan siswa sekolah, dan diduga menghimpun dana ratusan juta rupiah justru disebut bukan tanggung jawab pihak sekolah?


    Publik kini mempertanyakan siapa sosok “orang DPRD” yang dimaksud kepala sekolah. Apakah ada oknum tertentu yang bermain di balik kegiatan tersebut? Ataukah sekolah sengaja melempar tanggung jawab demi menghindari sorotan?


    Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, namun merasa tidak memiliki pilihan karena khawatir anak mereka tidak bisa ikut kegiatan.


    “Kalau tidak bayar, takut anak jadi tidak ikut atau dibedakan. Ini kan sekolah negeri, kenapa biayanya besar sekali?” ujar salah satu orang tua siswa.


    Kasus ini semakin menjadi sorotan karena muncul di tengah instruksi pemerintah mengenai efisiensi anggaran serta larangan pungutan yang memberatkan di lingkungan pendidikan negeri.


    Praktik pengumpulan dana dalam jumlah besar tanpa transparansi jelas dinilai berpotensi menciptakan diskriminasi sosial di sekolah. Siswa dari keluarga kurang mampu terancam tersingkir hanya karena tidak sanggup membayar biaya kegiatan.


    Aktivis pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kota Palembang segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa aliran dana, dasar hukum pungutan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak luar.


    “Jangan sampai sekolah negeri dijadikan ladang bisnis berkedok kegiatan ekstrakurikuler,” tegas seorang pemerhati pendidikan di Palembang.


    Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pungutan tersebut maupun klarifikasi atas pernyataan kepala sekolah.


    Masyarakat kini menunggu ketegasan pemerintah. Jika dugaan pungli ini terbukti benar, publik meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas tanpa pandang bulu..(GN/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini