PALEMBANG Fakta Hukum Nasional _ Kuasa hukum tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Perhubungan Kota Palembang, Yuni Oktaria SH bersama Rina Sari SH dan Novrian SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YOR, angkat bicara terkait pemberhentian tidak hormat terhadap klien mereka usai insiden kecelakaan beruntun di Terminal Karya Jaya Kertapati.
Dalam konferensi pers bersama awak media, Jumat (21/5/2026), Yuni menegaskan bahwa kliennya yakni PO, CAF dan KM menjadi korban keputusan yang dinilai tidak adil dan terkesan tebang pilih.
“Klien kami termasuk tiga dari enam orang yang diberhentikan tidak hormat oleh Pemkot Palembang terkait razia ilegal dan dugaan pungli yang dikaitkan dengan kecelakaan beruntun beberapa waktu lalu,” ujar Yuni.
Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan banyak kejanggalan. Pasalnya, ketiga kliennya disebut berada cukup jauh dari lokasi utama kejadian saat kecelakaan berlangsung.
“Posisi klien kami sekitar 20 meter dari titik kejadian. Dari total 19 orang yang ikut razia, justru yang dekat dengan TKP hanya mendapat sanksi disiplin. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Tak hanya itu, Yuni juga menyoroti adanya pegawai non-operasional berinisial SA, RA dan R yang ikut dalam kegiatan razia, namun tidak menerima sanksi serupa.
“Mereka bukan bagian operasional dan bukan pihak yang berwenang dalam razia tersebut, tetapi hanya dikenakan sanksi disiplin. Sementara klien kami langsung diberhentikan tidak hormat. Ini jelas menimbulkan dugaan ketidakadilan,” katanya.
Yuni bahkan mengungkap adanya dugaan intimidasi saat proses pemeriksaan oleh oknum Inspektorat Kota Palembang. Ia menyebut kliennya diarahkan dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan berlangsung.
“Klien kami mengaku diarahkan saat memberikan keterangan. Bahkan ada iming-iming bahwa jika mengikuti arahan tertentu maka masalah dianggap aman dan cukup meminta maaf saja,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan pada 1 Mei 2026, bertepatan dengan Hari Buruh Nasional yang merupakan hari libur.
“Pada hari libur justru dilakukan BAP oleh Inspektorat dan sejak awal sudah mengantongi enam nama yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Akibat keputusan pemberhentian tersebut, salah satu klien disebut mengalami tekanan psikologis hingga depresi karena wajahnya viral dalam video kecelakaan yang beredar luas di media sosial.
“Klien kami adalah tulang punggung keluarga. Mereka punya istri dan anak yang harus dinafkahi. Seharusnya ada pertimbangan hati nurani sebelum mengeluarkan keputusan sepihak seperti ini,” ucap Yuni.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan keberatan atas Surat Keputusan pemberhentian tersebut.
“Jika keberatan kami tidak diindahkan, maka kami akan melanjutkan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) hingga menempuh upaya hukum lainnya demi mengembalikan hak dan nama baik klien kami,” tandasnya..(GN/Red)


