Padang, fakta hukum nasional -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus memburu Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank BUMN dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Hingga kini, politikus yang juga anggota aktif DPRD Sumbar itu belum diketahui keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, DR Koswara, SH, MH menegaskan, BSN diminta segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik.
“Kami mengimbau BSN segera menyerahkan diri. Penyidik tetap memberikan hak kepada tersangka untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” tegas Koswara, Rabu (20/5/2026).
BSN yang diketahui menjabat Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Namun sejak status tersangka disematkan, BSN tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RA selaku Senior Relationship Manager dan RF sebagai Relationship Manager pada salah satu bank BUMN.
Meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN disebut masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Sumbar aktif. Fakta itu ikut didalami penyidik Kejari Padang dengan memeriksa Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon, Kabag Keuangan, hingga bendahara.
Tak hanya itu, Kejari Padang juga berencana memanggil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon mengaku penghentian pembayaran gaji anggota dewan tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus melalui mekanisme administratif dan keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kalau gaji harus ada SK Mendagri. Tapi untuk tunjangan BSN saat ini sudah dihentikan. Dana pokirnya juga sudah tidak ada lagi,” katanya.
Sebelumnya, BSN melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Gugatan itu mencakup penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan aset.
Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan memenangkan pihak Kejari Padang. Dengan putusan itu, seluruh proses hukum terhadap BSN dinyatakan sah.(rel)


